Jakarta-Mediadelegasi : Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membantah keterlibatan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait penambangan nikel di Raja Ampat. Sebelumnya, viral di media sosial penampakan kapal bernama JKW dan Dewi Iriana. Kapal itu diduga mengangkut biji nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Bahlil menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) dari lima perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Raja Ampat dikeluarkan jauh sebelum pemerintahan Jokowi. “Itu enggak ada itu, gimana itu. Itu izin-izinnya keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi,” kata Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa empat IUP yang dicabut pemerintah dikeluarkan pada tahun 2004 dan 2006, masih di bawah rezim undang-undang izin dari daerah. Sementara itu, PT GAGN memiliki kontrak karya sejak tahun 1972 dan kontrak karyanya diperbarui pada tahun 1998, di zaman Orde Baru.
Pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil pemerintah karena usaha tambang nikel yang berada di kawasan tersebut terbukti telah merusak lingkungan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah menyadari IUP nikel di Raja Ampat telah menjadi sorotan publik secara luas. Pemerintah sebenarnya sejak Januari 2025 telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan yang didalamnya termasuk usaha usaha berbasis sumber daya alam, termasuk usaha pertambangan.
Presiden RI Prabowo Subianto langsung menugaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencari tahu akar masalah tersebut. Prabowo langsung mengadakan rapat terbatas dengan menteri-menteri terkait untuk membahas nasib perusahaan tambang yang diduga merusak lingkungan tersebut.
Prabowo memerintahkan pemerintah untuk mencabut izin pertambangan untuk empat perusahaan di Raja Ampat. “Atas petunjuk Presiden, pemerintah akan mencabut izin pertambangan untuk empat perusahan di Raja Ampat,” kata Prasetyo.
Pemerintah berharap bahwa keputusan ini dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan melestarikan lingkungan.
Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif aktivitas pertambangan. Pemerintah akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.