Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bengkak pada bagian pipi dan bawah mata sebelah kanan dan merasa keberatan lalu membuat pengaduan ke mapolsek Tanjungberingin,” terang Kapolsek Tanjungberingin.
Atas laporan tersebut, Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada dirumah Dusun I Desa Nagur.
“Tersangka ditangkap pada hari Rabu (29/12/2021) sekira pukul 11.00 di rumah miliknya saat sedang tertidur,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan sebelumnya, bahwa tersangka AW alias W merupakan bandar sabu di Kampung Baru Desa Nagur. Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin bersama Kepala Dusun I Uli melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Hasil pengeledahan,Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin menemukan 1 kotak rokok merk Surya yang tersimpan di kantong celana milik tersangka, setelah dicek ternyata berisikan plastik diduga narkoba jenis sabu dan ganja.
“Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti yang diduga narkotika langsung diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. D|Sgi-105