Polisi Pamerkan Dua Tersangka Pembunuhan Calon Pengantin di Belawan

Jumat, 31 Desember 2021 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan-Mediadelegasi: Polres Pelabuhan Belawan akhirnya memamerkan dua tersangka pembunuhan calon pengantin bernama Fitriani, 19. Kedua tersangka yakni J, 25, dan M, 28.

Saat dihadirkan dalam gelar pemaparan, tanpa rasa penyesalan dan dosa, tersangka J mengakui bahwa dirinya sempat menyetubuhi jenazah korban.

Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, J lebih dahulu mencekik leher korban.

Setelah Fitriani tewas, J yang dipengaruhi sabu sabu kemudian merudapaksa (paksa, perkosa) jenazah korban.

“Sempat aku perkosa dia (Fitriani). Tapi waktu aku setubuhi sudah jadi mayat,” kata J di Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (31/12).

J mengatakan, aksi bejatnya itu dilakukan hingga dirinya orgasme. “Sampai klimaks juga aku. Kemudian kami pergi,” katanya.

Disinggung lebih lanjut kenapa dirinya begitu tega menghabisi nyawa korban, J mengaku baru saja mengonsumsi sabu.

BACA JUGA:  Ombudsman Sumut Dukung Ketegasan Bobby Nasution Copot Anak Buahnya

“Aku baru selesai nyabu, jadi di luar kesadaran,” katanya kembali menunjukkan mimik wajah tanpa penyesalan.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong II Veteran, Lingkungan VII, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan ini bermula saat kedua tersangka mengonsumsi sabu.

Usai memakai sabu, muncul niat jahat di benak kedua tersangka. Mereka lantas berkeliling kampung untuk mencuri.

Kebetulan, saat itu kedua tersangka melihat rumah yang ditinggali Fitriani tampak kosong. Keduanya kemudian masuk dari jendela rumah, lalu mencekik korban. “Saat kejadian, korban sempat meronta,” kata Faisal.

Lantaran takut aksinya diketahui warga, tersangka J tidak melepaskan cengkramannya di leher korban.

BACA JUGA:  Wali Kota Apresiasi Pemberian Penghargaan Posko PPKM Berbasis Mikro Terbaik

Setelah melihat korban tewas, J pun melakukan aksi pencabulan.

“Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka setelah korban meninggal dunia,” kata Faisal.

Dari rumah korban, pelaku menggasak kalung, handphone, anting dan uang milik korban.

Menurut Faisal, tertangkapnya kedua tersangka berkat keterangan sejumlah warga dan hasil penyelidikan petugas.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair 365 dan Pasal 285.

“Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup,” kata Faisal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru