“Sebaiknya passing grade dikurangi. Ngapain dipersulit dengan teori atau ujian. Padahal, kita (guru honorer) ada yang sudah mengabdi selama 10 tahun lebih,” kata Armando, Senin (20/9).
Hal itu diungkapkan Armando menyikapi banyaknya peserta seleksi tahap I PPPK guru di Simalungun, yang tidak lolos passing grade atau nilai ambang batas.
Ia pun mengaku juga ikut seleksi tersebut meski sudah 13 tahun sebagai guru honorer.
“Kami ada 20 orang dalam satu ruangan sebagai peserta seleksi tahap I dan semuanya tidak ada yang lolos passing grade,” ujarnya.
Jika passing grade tidak terpenuhi maka dipandang perlu diambil kebijakan dalam penentuan kelulusan berdasarkan peringkat (ranking). Jadi, tidak hanya berpatokan terhadap nilai ambang batas.
Pelaksanaan seleksi tersebut dinilai memiliki beberapa kekurangan, khususnya soal passing grade dan tidak memperhatikan aspek peserta tes yang mengabdi lebih dari 10 tahun.
Menurut Armando, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga patut memberikan tambahan afirmasi bagi guru-guru honorer berdasarkan lama mengabdi.
“Guru honorer yang sudah mengabdi selama 10 tahun ke atas juga layak diangkat menjadi PPPK,” pungkasnya. D|Red