Revitalisasi Terminal Amplas Belum Miliki Izin

Revitalisasi Terminal Amplas Belum Miliki Izin
Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Anggota DPRD Medan yang bergabung di Komisi IV DPRD Medan sedikit heran mengetahui dari pengakuan Sekretaris Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan Basyaruddin menyebut revitalisasi terminal Amplas belum ada memberikan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Parahnya, pembangunan fisik revitalisasi sudah berjalan 30 persen namun lolos dari pengawasan dan penindakan.

“Kenapa fungsi pengawasan tidak dijalankan. Apa memang tidak perlu miliki izin. Jangan bangunan milik masyarakat salah gambar dan salah titik saja bolak balik disuruh ulang. Bahkan bila berlanjut dibangun terus dibongkar,” tandas salah satu nggota dewan Antonius D Tumanggor saat pembahasan P APBD Tahun 2021 di ruang komisi IV gedung DPRD Medan, Senin (20/9).

Sebelumnya Antonius Tumanggor mempertanyakan Basyaruddin terkait izin revitalisasi Terminal Amplas. Sebab, kata Antonius, ada laporan dari masyarakat belum ada plank SIMB di lokasi pembangunan.

Bacaan Lainnya

“Benar pak, Dinas DPMPTSP belum ada memberikan izin. Nanti kami diskusikan ke Dinas Perhubungan Sumut selanjutnya Kementerian Perhubungan terkait izinnya,” sebut Basyaruddin.

Pos terkait