Bareskrim Bongkar Penipuan Rp2,4 T, Dalang Dibekuk

Bareskrim
Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia dalam kasus dugaan penipuan dan TPPU dengan kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan (fraud) senilai Rp2,4 triliun yang melibatkan PT DSI. Dalam operasi penegakan hukum ini, dua petinggi perusahaan, yaitu Direktur Utama PT DSI berinisial TA dan Komisaris PT DSI berinisial ARL, resmi ditahan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penahanan terhadap TA dan ARL dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026).

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka, TA dan ARL di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” kata Ade kepada awak media, Selasa (10/2/2026).

Bacaan Lainnya

Ade menambahkan, dalam proses pemeriksaan, TA selaku Dirut PT DSI dicecar penyidik dengan 85 pertanyaan terkait perkara tersebut. Sementara itu, tersangka ARL menerima 138 pertanyaan dari penyidik.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain TA dan ARL, terdapat juga MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/peringati-hpn-ke-80-di-samosir-bupati-vandiko-gultom-pemerintah-tidak-alergi-kritik/

Ade Safri mengungkapkan bahwa aksi penipuan yang dilakukan PT DSI dilakukan dengan modus membuat proyek fiktif. Data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Akibat aksi penipuan ini, terdapat sekitar 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025. Jumlah korban dan nilai kerugian yang fantastis ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari kejahatan ekonomi ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan merugikan ribuan orang. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya.

Pos terkait