Menkum dan Wamenkum Tegaskan Posisi Polri Sebagai Penyidik Utama di KUHAP Baru Tak Akan Reduksi Kewenangan PPNS

Senin, 5 Januari 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum  (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Ist.

Menteri Hukum  (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama. Hal ini menimbulkan berbagai interpretasi, salah satunya kekhawatiran bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) akan kehilangan tajinya karena kewenangannya dianggap tidak lebih kuat dari Polri.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum  (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tujuan dari penempatan Polri sebagai penyidik utama bukanlah untuk menjadikan Korps Bhayangkara semakin superior dalam penegakan hukum. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih tertata dan terkoordinasi.

“Di lembar penuntutan, jaksa itu cuma satu ya Kejaksaan itu satu penuntut Pengadilan juga Satu saja Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik?, padahal Penuntut maupun pengadilan itu satu. Penyidik utama (digunakan) karena ada beberapa tindak pidana diluar KUHP dari penyidik pegawai negeri sipil,” kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (1/5/2026).

Supratman menjelaskan bahwa penempatan Polri sebagai penyidik utama bertujuan untuk menciptakan keseragaman dengan lembaga penegak hukum lainnya. Dengan demikian, diharapkan semua proses hukum dapat berjalan lebih rapi dan terkoordinasi antar lembaga.

BACA JUGA:  Rupiah Tembus Rp17.000, Purbaya Diserang Warganet TikTok

“Nah ini yang perlu diseragamkan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri dan karena itu sekali lagi ini semata-mata kita lakukan untuk Membentuk sebuah Criminal justice system,” sebut dia.

Senada dengan Menkum, Wakil Menteri Hukum  (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan bahwa istilah Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru bukanlah usulan dari pemerintah dan DPR saat membahas beleid tersebut. Melainkan, hal itu merupakan perintah langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Istilah Polri sebagai penyidik utama itu bukan maunya pemerintah dan DPR. Itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata pria yang akrab disapa Prof Eddy.

Wamenkum menjelaskan bahwa maksud dari penyidik utama adalah untuk melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Dengan demikian, Polri memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa semua proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil. Jadi bukan pemerintah dan DPR yang menetapkan, tetapi kami memformulasikan apa yang ada di dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya menandaskan.

BACA JUGA:  Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Sebagai informasi, pada saat itu terdapat judicial review terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023. Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa Polri merupakan penyidik utama yang memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS. Sejak saat itu, istilah penyidik utama dipertimbangkan dan dimasukkan ke dalam KUHAP baru.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penempatan Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru bukanlah untuk mengurangi kewenangan PPNS, melainkan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih terkoordinasi dan efisien. Polri memiliki peran sentral dalam mengawasi dan mengkoordinasikan proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS, sehingga semua proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan dari Menkum dan Wamenkum ini diharapkan dapat meluruskan berbagai interpretasi yang kurang tepat terkait posisi Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem peradilan pidana di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Berita Terbaru