Jakarta-Mediadelegasi: Bareskrim Polri menetapkan sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersebut merupakan bagian dari penanganan 98 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, mengatakan penyidikan terhadap korporasi dilakukan bersama 10 polda jajaran. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran lahan.
Pipit menyampaikan perkembangan penanganan perkara itu dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Dari sembilan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tujuh perusahaan berada di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Sementara itu, masing-masing satu perusahaan berasal dari wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Meski demikian, identitas kesembilan perusahaan tersebut belum diungkapkan dalam keterangan yang disampaikan.
Bareskrim Tangani 98 Laporan Karhutla
Berdasarkan data Bareskrim Polri, penanganan kasus karhutla tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Polda Kalbar mencatat jumlah laporan terbanyak, yakni 33 laporan polisi.
Berikutnya, Polda Sumatera Selatan menangani 17 laporan, Polda Kalteng sebanyak 14 laporan, dan Polda Kalsel sebanyak 11 laporan.
Polda Kalimantan Timur menangani tujuh laporan, Polda Riau enam laporan, sedangkan Polda Kalimantan Utara dan Polda Lampung masing-masing menangani tiga laporan.
Adapun Polda Jambi menangani dua laporan. Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Dittipidter Bareskrim Polri masing-masing menangani satu laporan.
Secara keseluruhan, terdapat 98 laporan polisi yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, dengan luasan area terdampak mencapai lebih dari 25.600 hektare.
Sembilan Korporasi Diproses Hukum
Pipit menegaskan, hingga Rabu (14/10/2026), sembilan korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Dari jumlah itu, tujuh perusahaan ditangani di wilayah hukum Polda Kalbar, satu perusahaan oleh Polda Kalteng, dan satu perusahaan lainnya oleh Polda Kalsel.
Penanganan perkara ini menunjukkan bahwa penyidikan karhutla tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi yang diduga memiliki tanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, serta bentuk pertanggungjawaban masing-masing perusahaan sesuai dengan hasil penyidikan.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus karhutla yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat. Namun, proses pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







