“Di dalam pajak kendaraan bermotor itu ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Masyarakat mesti diberi edukasi dan didorong agar teratur dalam melaksanakan kewajibannya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasinya, terhadap PT Jasa Raharja yang telah berupaya maksimal dalam memberi respons kepada korban laka lantas di Sumatera Utara.
“Saya apresiasi upaya jemput bola ke lapangan, begitu ada kecelakaan yang menimbulkan korban, Jasa Raharja cepat dalam hal ini. Kita patut acungi jempol,” imbuhnya.
Senada dengan Baskami, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Thamrin Silalahi menuturkan, pihaknya mengalami kenaikan pemberian nominal santunan di tahun 2020 dan 2021.
“Hal ini dikarenakan tingkat fatalitas korban meningkat dan naiknya jumlah korban laka lantas,” jelasnya.
Menurut Baskami, meningkatnya nominal santunan yang diberikan tidak dibarengi dengan naiknya angka SWDKLLJ sebagai salah satu sumber dana dari santunan tersebut.
“Sehingga kita mendorong agar, masyarakat tertib berlalu lintas dan tak lupa dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya. D|Rel