Baskami Ginting Desak Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Hutan Tele

Baskami Ginting Desak Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Hutan Tele
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting. Foto: D|Ist

Diketahui, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kifli Ramadhan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/1) disebutkan, perkara ini bermula sekira tahun 1992.

Kala itu Bupati Tapanuli Utara, Lundu Panjaitan menyatakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan mencadangkan areal lahan selebar 500 meter sepanjang jalan raya Tele – Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Selanjutnya, Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir mengusulkan kepada terdakwa selaku Bupati Toba Samosir untuk melakukan penataan dan pengaturan atas areal yang dicadangkan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti usulan tersebut, terdakwa membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Dalam surat tersebut menunjuk Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Toba Samosir sebagai Pengarah. Juga  Mangindar Simbolon selaku Kadis Kehutanan dan Perkebunan sebagai Wakil Ketua.

Tim tersebut disebutkan tanpa melakukan penelitian. Kemudian Sahala, sebagai Bupati saat itu membuat izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian yang terletak di desa itu.

Akibatnya perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp32 miliar lebih. D|Rel

Pos terkait