Namun, menurut dia, penundaan selama enam jam dipastikan tidak bisa dilaksanakan karena situasi di area TPS dianggap sangat tidak layak untuk dilakukan pemungutan suara.
Oleh karena itu, kata Febryandi, pihaknya merekomendasikan agar pemungutan suara di beberapa TPS ditunda.
Tidak hanya itu, sejumlah warga yang mempunyai hak pilih saat ini lebih disibukkan dengan masalah bencana banjir yang melanda pemukiman mereKa.
“Menyikapi kondisi tersebut, kami merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara susulan di beberpa desa yang terdampak banjir,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Deli Serdang telah pula menginformasikan bahwa di beberapa titik lokasi di wilayah itu telah terjadi bencana alam banjir dan tanah longsor.
Bencana longsor terjadi di Kecamatan Sibolangit, sedangkan banjir terjadi di Kecamatan Sunggal, Hamparan Perak, Patumbak, Tanjung Morawa, Batang Kuis hingga STM Hilir.
Ribuan rumah dilaporkan mengalami dampak atas musibah ini. Sementara sudah ada 2 orang yang dilaporkan meninggal dunia akibat bencana longsor. D|Red