Balige-Mediadelegasi: Bertempat di Ballroom Labersa Toba Hotel & Convention Center, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toba sosialisasikan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Pemilu.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Suhadi Sukendar Situmorang selaku koordinator divisi pengawasan dalam sosialisasi mengutarakan pada Pilkada tidak hanya Paslon saja yang dapat melakukan pelanggaran.
Disebutkan Suhadi nantinya apabila ada sengketa dan perselisihan antara kedua belah pihak Paslon dan tim sukses ada Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tempat penyelesaiannya.
“Gakkumdu itu telah terdiri dari beberapa pihak seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk penyelesaian sengketa pidana Pilkada,” kata Suhadi.
Senada Hardi Munthe Bawaslu Provinsi Sumatera Utara membidangi divisi penyelesaian sengketa Pemilu mengutarakan SIPS adalah salah satu teknologi yang dibuat oleh Bawaslu secara Nasional untuk mendukung pengaduan sengketa Pilkada.
Di tempat yang sama ketua Bawaslu Kabupaten Toba, Romson Baskoro Purba mengatakan SIPS bukanlah ajang coba-coba tapi untuk mendukung ajang pesta demokrasi.
“Kepada link online Paslon juga kami harapkan apabila melakukan pengaduan silakan melalui SIPS dan tetaplah melampirkan bukti-bukti yang akurat. Aduan sengketa pemilu dapat segera diproses mengingat jangka waktu yang tertentu. Kami juga minta maaf atas kekurangan dalam soal undangan sosialisasi mengingat pandemi Covid-19 sehingga undangan kami batasi demi protokol kesehatan,” kata Romson.
Sementara itu anggota Bawaslu Toba, Japarlin Napitupulu menambahkan setelah adanya SIPS diharapkan para link online dapat terbantu serta menyampaikan sosialisasi ini kepada masing-masing Paslon.
“Harapan kami juga supaya sosialisasi ini disampaikan juga kepada masyarakat melalui link online masing-masing Paslon karena masyarakat sebagai pemberi suara di Pilkada mendatang, dengan memperhatikan protokol kesehatan,” harap Japarlin.
Sosialisasi SIPS dilakukan tanya jawab dengan para peserta. Sebagai peserta sosialisasi yakni utusan Partai, Paslon, Bawaslu Toba, Bawaslu Provsu dan undangan lainnya. D|Tsa-36