BBHAR DPC PDI Perjuangan Deli Serdang Siapkan 21 Pengacara Dampingi Kelompok Tani Tanah Suguhan Perjuangkan Hak atas Tanah

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deliserdang-Mediadelegasi: Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kelompok Tani Tanah Suguhan dalam memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim berdasarkan dokumen hukum yang telah dimiliki sejak puluhan tahun lalu.

Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Kelompok Tani Tanah Suguhan yang dihadiri jajaran pengurus BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang, tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok tani. Dalam kesempatan itu, berbagai langkah hukum yang telah dan akan ditempuh dipaparkan secara terbuka sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal penyelesaian persoalan agraria tersebut.

DR. Minggu Saragih, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokasi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang, mengajak seluruh anggota Kelompok Tani Tanah Suguhan untuk tetap menjaga semangat dan optimisme dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Mari kita bertekad bersama untuk tetap optimis menghadapi persoalan ini. Tidak ada yang tidak mungkin apabila kita bersatu, memiliki keyakinan yang sama, serta terus berikhtiar memperjuangkan hak-hak masyarakat,” katanya.

Lanjut Minggu, bahwa BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang telah membentuk tim pendamping hukum yang terdiri dari 21 orang advokat untuk memberikan bantuan hukum secara maksimal kepada Kelompok Tani Tanah Suguhan.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Pelaku Kasus Penganiayaan Berat di Pantai Labu

Ia menjelaskan bahwa tim hukum telah melakukan kajian secara mendalam terhadap berbagai dokumen yang menjadi dasar kepemilikan tanah. Termasuk Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tahun 1953 yang dinilai merupakan alas hak masyarakat Kelompok Tani Tanah Suguhan.

Menurut hasil kajian tersebut, SK Gubernur Sumut Tahun 1953 merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat negara pada masa itu sehingga memiliki nilai pembuktian yang kuat. Setelah terjadinya dinamika sejarah nasional pada tahun 1965, kemudian diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi bagian dari persoalan yang kini sedang diperjuangkan penyelesaiannya.

Sebagai langkah awal penyelesaian sengketa, BBHAR telah menempuh jalur non litigasi dengan mengirimkan surat resmi kepada sejumlah pihak terkait, yaitu CitraLand, PTPN I Regional I, DPRD Provinsi Sumut, serta Gubernur Sumut.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk iktikad baik untuk membuka ruang dialog dan musyawarah sebelum menempuh proses hukum di pengadilan.

Minggu juga menegaskan bahwa tujuan utama dari upaya tersebut bukan untuk merugikan ataupun membongkar investasi yang telah berjalan, melainkan memperjuangkan hak masyarakat yang dinilai memiliki dasar hukum yang sah.

“Kami tidak bermaksud membongkar ataupun menghambat aktivitas pihak CitraLand. Yang kami harapkan adalah masyarakat yang memiliki dasar hukum berupa surat dan alas hak yang sah dapat memperoleh keadilan melalui pemberian ganti rugi maupun kompensasi yang layak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:  Terjaring OTT, Kades Tanjungpurba Digiring ke Polresta Deliserdang

Ia menambahkan bahwa apabila seluruh upaya penyelesaian secara musyawarah dan non litigasi tidak mendapatkan respons yang baik ataupun tidak menghasilkan kesepakatan, maka tim hukum siap menempuh jalur litigasi.

Menurutnya, langkah tersebut diambil karena tim advokasi meyakini telah memiliki bukti-bukti autentik yang cukup kuat untuk memperjuangkan hak-hak Kelompok Tani Tanah Suguhan di hadapan hukum.

BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang berharap seluruh pihak yang telah menerima surat permohonan penyelesaian dapat memberikan respons positif sehingga sengketa agraria tersebut dapat diselesaikan melalui dialog yang mengedepankan rasa keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Melalui pendampingan hukum yang telah dipersiapkan secara komprehensif, BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan Kelompok Tani Tanah Suguhan hingga tercapainya penyelesaian yang adil, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. D|Red-Ali.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ali

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah
BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri
Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek
BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Mengeluh Panas Selama Dua Minggu Lebih
Jalur Alternatif Pancur Batu-Sibolangit Dikeluhkan, Jalan Belum Diaspal & Rambu Masih Minim
Sispala Wana Bumi MAN 1 Medan Kirim Tiga Atlet ke Festival Panjat Tebing Kemerdekaan Deli Serdang
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:58 WIB

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

Kamis, 10 September 2026 - 13:44 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:37 WIB

BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:54 WIB

BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot

Berita Terbaru

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB

Banjir bandang merendam kawasan permukiman warga di Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, akibat luapan sungai setelah hujan deras. Foto: Ist.

Nasional

Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:17 WIB