Deliserdang-Mediadelegasi: Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kelompok Tani Tanah Suguhan dalam memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim berdasarkan dokumen hukum yang telah dimiliki sejak puluhan tahun lalu.
Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Kelompok Tani Tanah Suguhan yang dihadiri jajaran pengurus BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang, tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok tani. Dalam kesempatan itu, berbagai langkah hukum yang telah dan akan ditempuh dipaparkan secara terbuka sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal penyelesaian persoalan agraria tersebut.
DR. Minggu Saragih, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokasi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang, mengajak seluruh anggota Kelompok Tani Tanah Suguhan untuk tetap menjaga semangat dan optimisme dalam memperjuangkan hak-haknya.
“Mari kita bertekad bersama untuk tetap optimis menghadapi persoalan ini. Tidak ada yang tidak mungkin apabila kita bersatu, memiliki keyakinan yang sama, serta terus berikhtiar memperjuangkan hak-hak masyarakat,” katanya.
Lanjut Minggu, bahwa BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang telah membentuk tim pendamping hukum yang terdiri dari 21 orang advokat untuk memberikan bantuan hukum secara maksimal kepada Kelompok Tani Tanah Suguhan.
Ia menjelaskan bahwa tim hukum telah melakukan kajian secara mendalam terhadap berbagai dokumen yang menjadi dasar kepemilikan tanah. Termasuk Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tahun 1953 yang dinilai merupakan alas hak masyarakat Kelompok Tani Tanah Suguhan.
Menurut hasil kajian tersebut, SK Gubernur Sumut Tahun 1953 merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat negara pada masa itu sehingga memiliki nilai pembuktian yang kuat. Setelah terjadinya dinamika sejarah nasional pada tahun 1965, kemudian diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi bagian dari persoalan yang kini sedang diperjuangkan penyelesaiannya.
Sebagai langkah awal penyelesaian sengketa, BBHAR telah menempuh jalur non litigasi dengan mengirimkan surat resmi kepada sejumlah pihak terkait, yaitu CitraLand, PTPN I Regional I, DPRD Provinsi Sumut, serta Gubernur Sumut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk iktikad baik untuk membuka ruang dialog dan musyawarah sebelum menempuh proses hukum di pengadilan.
Minggu juga menegaskan bahwa tujuan utama dari upaya tersebut bukan untuk merugikan ataupun membongkar investasi yang telah berjalan, melainkan memperjuangkan hak masyarakat yang dinilai memiliki dasar hukum yang sah.
“Kami tidak bermaksud membongkar ataupun menghambat aktivitas pihak CitraLand. Yang kami harapkan adalah masyarakat yang memiliki dasar hukum berupa surat dan alas hak yang sah dapat memperoleh keadilan melalui pemberian ganti rugi maupun kompensasi yang layak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa apabila seluruh upaya penyelesaian secara musyawarah dan non litigasi tidak mendapatkan respons yang baik ataupun tidak menghasilkan kesepakatan, maka tim hukum siap menempuh jalur litigasi.
Menurutnya, langkah tersebut diambil karena tim advokasi meyakini telah memiliki bukti-bukti autentik yang cukup kuat untuk memperjuangkan hak-hak Kelompok Tani Tanah Suguhan di hadapan hukum.
BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang berharap seluruh pihak yang telah menerima surat permohonan penyelesaian dapat memberikan respons positif sehingga sengketa agraria tersebut dapat diselesaikan melalui dialog yang mengedepankan rasa keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Melalui pendampingan hukum yang telah dipersiapkan secara komprehensif, BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan Kelompok Tani Tanah Suguhan hingga tercapainya penyelesaian yang adil, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. D|Red-Ali.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Ali
Editor : Alan






