AKBP John Louis Letedara menegaskan bahwa luasan lahan yang terbakar ini menjadi perhatian serius otoritas keamanan di Provinsi Riau. Dampak polusi asap tidak hanya merusak ekosistem lokal yang berharga, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat luas, terutama anak-anak yang rentan terhadap penyakit ISPA. Selain itu, sebaran asap ini berpotensi mengganggu jalur penerbangan dan aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Pelalawan secara signifikan.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat jeratan hukum bagi tersangka di persidangan nanti. Sebuah parang yang digunakan untuk merintis lahan dan beberapa pelepah sawit yang telah hangus diamankan sebagai bukti otentik aktivitas pembakaran. Barang-barang ini menjadi saksi bisu atas upaya perusakan lingkungan yang dilakukan secara terencana dan sistematis oleh oknum tersebut.
Polres Pelalawan memastikan akan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu, mengingat karhutla kini dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Saat ini, ES harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh tim Satreskrim yang bekerja secara profesional. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan saksi ahli lingkungan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus karhutla yang merugikan negara ini.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Cipta Kerja. Selain itu, ES juga terancam jeratan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tentang perusakan ekosistem. Dengan regulasi ini, tersangka terancam hukuman penjara yang sangat lama serta denda miliaran rupiah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian ekologis.
Sebagai penutup, Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meninggalkan cara-cara primitif dalam membuka lahan dengan metode bakar. Mengingat kondisi iklim yang semakin ekstrem, satu percikan api kecil di lahan gambut bisa berujung pada bencana nasional yang luas dan mematikan. Kepolisian berkomitmen untuk terus memantau titik panas dan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang merusak kelestarian alam Bumi Melayu. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







