Bencana Karhutla Pelalawan: Oknum Petani Nekat Bakar 500 Ha

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Bencana Karhutla di Pelelawan. Foto: Ist.

Penampakan Bencana Karhutla di Pelelawan. Foto: Ist.

Pelelawan-Mediadelegasi: Bencana Karhutla Pelalawan kembali menjadi sorotan tajam setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil meringkus seorang pria berinisial ES. Tersangka diduga kuat menjadi dalang di balik hangusnya ratusan hektare lahan di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti. Penangkapan ini merupakan respons tegas kepolisian terhadap praktik pembukaan lahan secara ilegal yang memicu kerusakan lingkungan masif di Provinsi Riau.

Deteksi Dini Bencana Karhutla Pelalawan Melalui Dashboard

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bencana karhutla pelelawan ini bermula dari deteksi dini teknologi mutakhir. Dashboard Lancang Kuning menangkap sinyal titik panas atau hotspot yang mencurigakan di wilayah Teluk Meranti sejak Februari 2026. Berdasarkan data digital tersebut, tim opsional langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan serta upaya pemadaman awal guna melokalisir api agar tidak meluas.

“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar AKBP John Louis Letedara, Minggu (5/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan intensif di lokasi kebakaran akhirnya membuahkan hasil signifikan setelah polisi mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi mata dan bukti fisik yang akurat. Dari serangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan indikasi kuat bahwa api tidak muncul secara alami akibat cuaca ekstrem. Fokus penyelidikan kemudian mengarah kepada ES sebagai aktor utama yang secara sengaja menyulut titik api tersebut demi kepentingan ekonomi sepihak.

Mengenai modus operandi, tersangka ES diketahui menggunakan metode pembakaran bertahap untuk membersihkan lahan yang akan dijadikan area perkebunan. Ia mengumpulkan material mudah terbakar seperti ranting kering, rumput, dan pelepah sawit di beberapa titik strategis. Cara ini dianggap sebagai jalan pintas yang murah untuk land clearing tanpa memikirkan risiko bencana kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian ekosistem.

Aksi pembakaran ini dilakukan secara berulang-ulang dalam kurun waktu tiga bulan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2026. Tersangka memanfaatkan celah waktu saat pengawasan dianggap lengang untuk terus memperluas area bakaran secara perlahan namun pasti. Namun, sifat lahan gambut yang kering dan dalam membuat api merambat jauh lebih cepat di bawah permukaan tanah, melampaui kendali sang pelaku sendiri hingga lepas kendali.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pengamanan-khusus-soetta-90-personel-kawal-jenazah-prajurit/

Pada pemeriksaan awal, ES sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya saat pertama kali diamankan oleh pihak berwajib di kediamannya. Namun, kegigihan penyidik dalam menyandingkan keterangan saksi dengan barang bukti yang ditemukan di lapangan membuat tersangka tidak bisa mengelak lagi. Ia akhirnya mengakui telah membakar lahan demi efisiensi biaya pembukaan lahan perkebunan sawit miliknya tanpa mempertimbangkan dampak hukum yang ada.

Dampak dari tindakan ceroboh ini sangat fatal, di mana api melahap area gambut yang sangat luas hingga mencapai kurang lebih 500 hektare. Luasan ini setara dengan ratusan lapangan sepak bola yang kini hanya menyisakan abu dan batang pohon yang menghitam di Desa Gambut Mutiara. Kebakaran di lahan gambut dikenal sangat sulit dipadamkan total karena api bisa bertahan di dalam tanah selama berminggu-minggu meskipun permukaan tampak padam.

AKBP John Louis Letedara menegaskan bahwa luasan lahan yang terbakar ini menjadi perhatian serius otoritas keamanan di Provinsi Riau. Dampak polusi asap tidak hanya merusak ekosistem lokal yang berharga, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat luas, terutama anak-anak yang rentan terhadap penyakit ISPA. Selain itu, sebaran asap ini berpotensi mengganggu jalur penerbangan dan aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Pelalawan secara signifikan.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat jeratan hukum bagi tersangka di persidangan nanti. Sebuah parang yang digunakan untuk merintis lahan dan beberapa pelepah sawit yang telah hangus diamankan sebagai bukti otentik aktivitas pembakaran. Barang-barang ini menjadi saksi bisu atas upaya perusakan lingkungan yang dilakukan secara terencana dan sistematis oleh oknum tersebut.

Polres Pelalawan memastikan akan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu, mengingat karhutla kini dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Saat ini, ES harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh tim Satreskrim yang bekerja secara profesional. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan saksi ahli lingkungan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus karhutla yang merugikan negara ini.

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Cipta Kerja. Selain itu, ES juga terancam jeratan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tentang perusakan ekosistem. Dengan regulasi ini, tersangka terancam hukuman penjara yang sangat lama serta denda miliaran rupiah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian ekologis.

Sebagai penutup, Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meninggalkan cara-cara primitif dalam membuka lahan dengan metode bakar. Mengingat kondisi iklim yang semakin ekstrem, satu percikan api kecil di lahan gambut bisa berujung pada bencana nasional yang luas dan mematikan. Kepolisian berkomitmen untuk terus memantau titik panas dan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang merusak kelestarian alam Bumi Melayu. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan
Lepas Kloter JKB 01, Gus Irfan dan Sufmi Dasco Pimpin Pelepasan Jemaah Haji Embarkasi Banten
Terkuak di Persidangan, “Sultan Kemnaker” Bobby Mahendro Akui Miliki Tiga NIK Berbeda
Target Rampung 2,5 Tahun, Menko Yusril Desak Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan 2026
Tragedi di Bandara: Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas, Pelaku Ternyata Atlet MMA
Noel Berang: Sebut ‘Sultan Kemnaker’ Tak Layak Jadi Saksi Mahkota, Layak Dihukum Mati
Tragedi Berdarah di Bandara Karel Sadsuitubun: Nus Kei Tewas Ditikam Akibat Dendam Masa Lalu
Kebon Pala Terendam Banjir 1,75 Meter: Warga Mulai Mengungsi Akibat Luapan Sungai Ciliwung

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:29 WIB

Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan

Rabu, 22 April 2026 - 16:22 WIB

Lepas Kloter JKB 01, Gus Irfan dan Sufmi Dasco Pimpin Pelepasan Jemaah Haji Embarkasi Banten

Rabu, 22 April 2026 - 14:06 WIB

Terkuak di Persidangan, “Sultan Kemnaker” Bobby Mahendro Akui Miliki Tiga NIK Berbeda

Rabu, 22 April 2026 - 13:45 WIB

Target Rampung 2,5 Tahun, Menko Yusril Desak Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan 2026

Senin, 20 April 2026 - 14:52 WIB

Tragedi di Bandara: Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas, Pelaku Ternyata Atlet MMA

Berita Terbaru