Nias Selatan-Mediadelegasi: Mantan bendahara Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara berinisial BT terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan dua alat bukti sehingga menetapkan BT sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Kapolres Nisel, AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim, Bripka Feris Harefa, Jumat (14/10).
Sebelumnya, Polres Nisel juga telah menetapkan oknum Kepala Desa Lahusa Fau berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018 yang merugikan negara sebesar Rp509.157.305.
Nilai kerugian tersebut didapatkan berdasaran hasil perhitungan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nisel.
Feris Harefa menjelaskan, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen, lanjut Kapolres, penyidik meyakini bahwa BT selaku bendahara Desa memiliki keterkaitan atau andil dalam praktik korupsi tersebut.
“BT turut membantu Kades AM sehingga terjadi korupsi dana Desa Lahusa Fau tahun 2018,” ujarnya.
Terkait perbuatan tersebut, BT selaku bendahara Desa Lahusa Fau dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. D|Nsn-111






