Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Kurir Ditangkap di Jakarta Utara

Senin, 18 Mei 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat total 32 kilogram yang berasal dari jaringan internasional Malaysia, berhasil digagalkan peredarannya dan diamankan Polda Metro Jaya. Paket-paket sabu ini ditemukan di dua lokasi berbeda, saat penangkapan tersangka VAR (32) di Cilincing, Jakarta Utara, dan penggeledahan di sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2026). Foto: Ist.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat total 32 kilogram yang berasal dari jaringan internasional Malaysia, berhasil digagalkan peredarannya dan diamankan Polda Metro Jaya. Paket-paket sabu ini ditemukan di dua lokasi berbeda, saat penangkapan tersangka VAR (32) di Cilincing, Jakarta Utara, dan penggeledahan di sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Polda Metro Jaya kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan masuknya barang haram jenis sabu-sabu seberat total 32 kilogram yang diduga kuat berasal dari jaringan internasional berbasis di Malaysia. Satu orang kurir utama berinisial VAR (32) berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti yang disita di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan dan dugaan peredaran narkoba yang terjadi di kawasan Jalan Kirana Legacy, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Informasi tersebut masuk ke petugas pada Sabtu, 9 Mei 2026, dan langsung ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif di lapangan.

Berdasarkan data dan hasil intelijen yang dikumpulkan, tim operasi segera bergerak melakukan penyergapan tepat di lokasi yang diinformasikan. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku yang kemudian diketahui bernama VAR. Saat digerebek, pelaku kedapatan sedang membawa dua bungkus besar berisi narkotika jenis sabu yang siap disalurkan ke jaringan distribusi selanjutnya.

Dari pengecekan awal di tempat kejadian perkara, barang bukti yang diamankan dari tangan VAR memiliki berat bruto mencapai 2.169 gram atau setara dengan lebih dari 2 kilogram. Keberhasilan penangkapan kurir ini menjadi pintu masuk utama bagi penyidik untuk menelusuri jejak asal barang serta lokasi persembunyian utama barang haram tersebut.

Tak berhenti di situ, tim penyidik segera melakukan pengembangan penyidikan dengan menggali informasi mendalam dari VAR. Berdasarkan keterangan tersangka dan penelusuran jejak digital maupun pergerakan pelaku, polisi menemukan petunjuk penting yang mengarah ke sebuah unit apartemen yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tim khusus kemudian bergerak cepat menuju lokasi baru tersebut guna melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Di dalam ruangan apartemen yang disewa tersangka itu, petugas menemukan tumpukan barang bukti yang jauh lebih besar jumlahnya. Sebanyak 28 bungkus paket narkotika jenis sabu ditemukan tersembunyi dengan rapi di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Polemik Pernyataan Jubir KPK Seret Laporan Faizal

Hasil penimbangan di tempat menunjukkan bahwa berat barang bukti yang disita dari apartemen di Bekasi mencapai angka 29,7 kilogram. Jika diakumulasikan dengan barang yang disita saat penangkapan VAR di Jakarta Utara, total barang bukti yang berhasil diamankan dan digagalkan peredarannya mencapai angka fantastis, yakni sekitar 32 kilogram.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, membenarkan seluruh rangkaian operasi penangkapan ini saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Senin (18/5/2026). Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai perdagangan barang terlarang dari luar negeri.

“Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 30 kilogram dan satu orang tersangka berinisial VAR (32),” tegas AKBP Ade Candra saat merilis hasil operasi tersebut di kantor Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Ade Candra menjelaskan bahwa hasil penyelidikan awal mengungkap asal muasal barang haram tersebut. Berdasarkan dokumen perjalanan, kemasan, dan keterangan tersangka, sabu-sabu dalam jumlah besar ini dikonfirmasi berasal dari negara tetangga, yaitu Malaysia, yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur masuk utama narkoba ke Indonesia.

“Asal barang bukti sabu ini dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ungkapnya. Rencana para pelaku, barang seberat puluhan kilogram itu akan dibagi-bagi kembali menjadi kemasan lebih kecil untuk disebarkan ke para pengecer di berbagai titik di ibu kota dan daerah penyangga.

Nilai keuntungan yang diperkirakan dari peredaran barang seberat itu sangatlah besar. Jika dihitung berdasarkan harga pasar, jumlah sabu seberat 32 kilogram ini memiliki nilai ekonomi yang mencapai miliaran rupiah, sehingga menjadi incaran utama jaringan sindikat lintas negara untuk diperdagangkan secara gelap.

BACA JUGA:  Ijazah Palsu: Berkas Jokowi Dilimpahkan

Selain barang bukti utama berupa narkotika, tim penyidik juga menyita sejumlah peralatan pendukung yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya. Barang-barang tersebut meliputi alat timbangan manual berjenis jarum, pisau pemotong atau cutter, tas besar berkapasitas luas yang biasa digunakan untuk membawa barang, serta satu unit telepon genggam.

Telepon genggam tersebut sangat penting bagi penyidik karena di dalamnya tersimpan data komunikasi yang diduga berisi kontak dengan pemasok, pengirim, maupun pembeli barang. Perangkat ini menjadi kunci utama untuk menelusuri apakah VAR bekerja sendiri atau masih ada keterlibatan orang lain, baik di dalam maupun luar negeri.

Saat ini, seluruh barang bukti mulai dari narkotika, alat timbang, hingga perangkat komunikasi telah dikumpulkan dan dibawa ke markas besar Polda Metro Jaya. Semua barang tersebut diserahkan ke tim laboratorium forensik guna dilakukan pengujian lebih lanjut guna memperkuat berkas perkara tersangka.

Tersangka VAR sendiri kini telah ditahan di tahanan kepolisian untuk menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam. Penyidik masih terus menggali informasi dari tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, mulai dari pengirim barang di Malaysia, perantara, hingga pihak-pihak yang memesan barang tersebut di wilayah Jakarta.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa operasi pengamanan perbatasan dan jalur distribusi narkoba akan terus diperketat. Pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ini, serta berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.

Kasus ini kini masuk ke tahap penyidikan mendalam dan penyusunan berkas perkara lengkap. Tersangka VAR dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat, mengingat jumlah barang bukti yang disita tergolong sangat besar dan terbukti merupakan bagian dari jaringan kejahatan transnasional yang meresahkan masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek
Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan
Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing
Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi
Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas
Sidang Perdana Dokter Tifa: Dikawal 25 Pengacara, Brimob Dikerahkan, Publik Pertanyakan Keadilan
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung oleh Rakyat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:32 WIB

OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:37 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:29 WIB

Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:28 WIB

Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB