Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Kurir Ditangkap di Jakarta Utara

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat total 32 kilogram yang berasal dari jaringan internasional Malaysia, berhasil digagalkan peredarannya dan diamankan Polda Metro Jaya. Paket-paket sabu ini ditemukan di dua lokasi berbeda, saat penangkapan tersangka VAR (32) di Cilincing, Jakarta Utara, dan penggeledahan di sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2026). Foto: Ist.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat total 32 kilogram yang berasal dari jaringan internasional Malaysia, berhasil digagalkan peredarannya dan diamankan Polda Metro Jaya. Paket-paket sabu ini ditemukan di dua lokasi berbeda, saat penangkapan tersangka VAR (32) di Cilincing, Jakarta Utara, dan penggeledahan di sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Polda Metro Jaya kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan masuknya barang haram jenis sabu-sabu seberat total 32 kilogram yang diduga kuat berasal dari jaringan internasional berbasis di Malaysia. Satu orang kurir utama berinisial VAR (32) berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti yang disita di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan dan dugaan peredaran narkoba yang terjadi di kawasan Jalan Kirana Legacy, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Informasi tersebut masuk ke petugas pada Sabtu, 9 Mei 2026, dan langsung ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif di lapangan.

Berdasarkan data dan hasil intelijen yang dikumpulkan, tim operasi segera bergerak melakukan penyergapan tepat di lokasi yang diinformasikan. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku yang kemudian diketahui bernama VAR. Saat digerebek, pelaku kedapatan sedang membawa dua bungkus besar berisi narkotika jenis sabu yang siap disalurkan ke jaringan distribusi selanjutnya.

Dari pengecekan awal di tempat kejadian perkara, barang bukti yang diamankan dari tangan VAR memiliki berat bruto mencapai 2.169 gram atau setara dengan lebih dari 2 kilogram. Keberhasilan penangkapan kurir ini menjadi pintu masuk utama bagi penyidik untuk menelusuri jejak asal barang serta lokasi persembunyian utama barang haram tersebut.

Tak berhenti di situ, tim penyidik segera melakukan pengembangan penyidikan dengan menggali informasi mendalam dari VAR. Berdasarkan keterangan tersangka dan penelusuran jejak digital maupun pergerakan pelaku, polisi menemukan petunjuk penting yang mengarah ke sebuah unit apartemen yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tim khusus kemudian bergerak cepat menuju lokasi baru tersebut guna melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Di dalam ruangan apartemen yang disewa tersangka itu, petugas menemukan tumpukan barang bukti yang jauh lebih besar jumlahnya. Sebanyak 28 bungkus paket narkotika jenis sabu ditemukan tersembunyi dengan rapi di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Hakim Perkara Andrie Yunus Dilaporkan ke KY dan MA, Diduga Langgar Kode Etik Hakim

Hasil penimbangan di tempat menunjukkan bahwa berat barang bukti yang disita dari apartemen di Bekasi mencapai angka 29,7 kilogram. Jika diakumulasikan dengan barang yang disita saat penangkapan VAR di Jakarta Utara, total barang bukti yang berhasil diamankan dan digagalkan peredarannya mencapai angka fantastis, yakni sekitar 32 kilogram.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, membenarkan seluruh rangkaian operasi penangkapan ini saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Senin (18/5/2026). Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai perdagangan barang terlarang dari luar negeri.

“Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 30 kilogram dan satu orang tersangka berinisial VAR (32),” tegas AKBP Ade Candra saat merilis hasil operasi tersebut di kantor Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Ade Candra menjelaskan bahwa hasil penyelidikan awal mengungkap asal muasal barang haram tersebut. Berdasarkan dokumen perjalanan, kemasan, dan keterangan tersangka, sabu-sabu dalam jumlah besar ini dikonfirmasi berasal dari negara tetangga, yaitu Malaysia, yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur masuk utama narkoba ke Indonesia.

“Asal barang bukti sabu ini dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ungkapnya. Rencana para pelaku, barang seberat puluhan kilogram itu akan dibagi-bagi kembali menjadi kemasan lebih kecil untuk disebarkan ke para pengecer di berbagai titik di ibu kota dan daerah penyangga.

Nilai keuntungan yang diperkirakan dari peredaran barang seberat itu sangatlah besar. Jika dihitung berdasarkan harga pasar, jumlah sabu seberat 32 kilogram ini memiliki nilai ekonomi yang mencapai miliaran rupiah, sehingga menjadi incaran utama jaringan sindikat lintas negara untuk diperdagangkan secara gelap.

BACA JUGA:  Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan Dini Hari, Mobil Dinas Hancur Tabrak Bak Truk

Selain barang bukti utama berupa narkotika, tim penyidik juga menyita sejumlah peralatan pendukung yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya. Barang-barang tersebut meliputi alat timbangan manual berjenis jarum, pisau pemotong atau cutter, tas besar berkapasitas luas yang biasa digunakan untuk membawa barang, serta satu unit telepon genggam.

Telepon genggam tersebut sangat penting bagi penyidik karena di dalamnya tersimpan data komunikasi yang diduga berisi kontak dengan pemasok, pengirim, maupun pembeli barang. Perangkat ini menjadi kunci utama untuk menelusuri apakah VAR bekerja sendiri atau masih ada keterlibatan orang lain, baik di dalam maupun luar negeri.

Saat ini, seluruh barang bukti mulai dari narkotika, alat timbang, hingga perangkat komunikasi telah dikumpulkan dan dibawa ke markas besar Polda Metro Jaya. Semua barang tersebut diserahkan ke tim laboratorium forensik guna dilakukan pengujian lebih lanjut guna memperkuat berkas perkara tersangka.

Tersangka VAR sendiri kini telah ditahan di tahanan kepolisian untuk menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam. Penyidik masih terus menggali informasi dari tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, mulai dari pengirim barang di Malaysia, perantara, hingga pihak-pihak yang memesan barang tersebut di wilayah Jakarta.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa operasi pengamanan perbatasan dan jalur distribusi narkoba akan terus diperketat. Pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ini, serta berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.

Kasus ini kini masuk ke tahap penyidikan mendalam dan penyusunan berkas perkara lengkap. Tersangka VAR dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat, mengingat jumlah barang bukti yang disita tergolong sangat besar dan terbukti merupakan bagian dari jaringan kejahatan transnasional yang meresahkan masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Kejagung Ungkap Kecurangan Pengadaan Motor Listrik BGN, Andri Mulyono Jadi Tersangka Kelima
Mabes TNI Jelaskan Kehadiran Prajurit di Bundaran HI: Hanya Bantu Polri, Tanggung Jawab Utama di Tangan Kepolisian
Kepala Badan Intelijen Negara Respons Ancaman Reformasi Jilid II Jelang Demo Hari Ini
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:45 WIB

BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:43 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya

Berita Terbaru