Berburu Jabatan, Wacana Struktur Warek Empat UINSU Medan

Berburu Jabatan, Wacana Struktur Warek Empat UINSU Medan
Tangkap layar Google Earth, Kampus UINSU Jl IAIN Medan. Foto:D|Ist

Jabatan Wakil Rektor IV tentu terasa aneh bagi Statuta UINSU Medan yang diteken Menteri Agama Fachrul Razi dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI sejak tanggal 5 Mei 2020 itu.

Statuta itu tentunya harus direvisi terlebih dahulu bila Rektor mengamini munajah berburu jabatan Wakil Rektor IV. Bil khusus pada Pasal 27 Ayat (1); Dalam menyelenggarakan dan mengelola Universitas, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor. Menjadi, Rektor dibantu oleh 4 (empat) Wakil Rektor.

Memang bukan hal sulit. “Kitab suci” dapur UINSU Medan ini juga dibuat sebagai pedoman, dari kita untuk kita. Bisa saja, dengan memenuhi sayarat dan langkah sesuai peraturan perundang-undangan, Statuta ini ‘diamandemen’.
Mucul pertanyaan sangat sederhana. Segenting dan sepenting apakah situasi, sehingga Rektor harus dibantu empat wakil untuk menyukseskan Tridharma Perguruan Tinggi di UINSU Medan.

Tiga Wakil Rektor yang setia bersama Syahrin Harahap saat ini sudah lebih dari cukup sebagai panglima terdepan mengendalikan kebijakan bahkan menangkal huru dan hara. Ketiganya, matang penglaman, ilmuan dan ahli di posisi masing-masing sesuai dengan garis Statuta UINSU.

Hemat saya, struktur yang gondrong bukan solusi untuk sebuah keberhasilan pengendalian. Kerjasama dan komunikasi yang seimbang, delegasi tugas yang sehat dan segar, akan mereda ketakutan dari bala yang berujung lengser dari jabatan.

UINSU Medan terkelola dengan baik tanpa harus berstruktur gondrong. Statuta yang berlaku saat ini teruji karena dinilai telah singkron dengan Rencana Induk Pengembangan (RIP) sebagai instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Universitas dan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan, prosedur dan penyelenggaraan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Jangan demi pemenuhan nafsu berburu jabatan, Wakil Rektor IV UINSU Medan, harus merombak Statuta dan peraturan, mengalokasikan penambahan anggaran bea operasional, sekadar untuk menyahuti galauan pihak yang belum kecipratan jabatan. Sebaiknya ditunda saja. Wallahu a’lam bissawaf!  

*Alumni Fakultas Syariah IAIN-SU Medan

Pos terkait