Verifikasi Kemiskinan, Menghapus Dosa Tunggakan BPJS

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bobby Nasution, Gubernur Sumut. Foto: D|dok

Bobby Nasution, Gubernur Sumut. Foto: D|dok

Catatan | Maruli Agus Salim

Ada oknum mengambil kesempatan di tengah kekalutan warga mendapatkan Faskes dalam Program UHC Bobby Nasution. Ibarat kata pepatah, sambil menyelam minum air. Kehadiran ‘benalu’ ini seakan mampu menghapus dosa tunggakan BPJS Kesehatan. Rakyat yang lugu, mau.

BELAKANGAN ini warga masyarakat sibuk mengurus dosa tunggakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun dengan nama lain Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang simpulnya berada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Khusus warga Sumatera Utara (Sumut) ada lagi sebutan program Universal Health Coverage (UHC) miliknya Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution juga muaranya ada di BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program UHC ini memiliki selogan motivasi “cukup bawa KTP, gratis berobat di Rumah Sakit seluruh Sumut”.

Bahagia, semangat yang membuat kecewa setelah warga yang sakit mencobanya. Sebab realita tidak sesederhana selogan. UHC, KIS atau JKN semuanya masuk dalam sistem kerja BPJS Kesehatan, sehingga proses administrasi dan alur berobat tetap harus mengikuti Standar Opersional Prosedur (SOP) yang ditradisikan BPJS Kesehatan. Warga sakit, tahap pertama Bawa KTP ke Puskesmas dan pihak Puskesmas akan melakukan chek validasi NIK ke aplikasi JKN. Kalau terdeteksi pemilik NIK merupakan peserta BPJS Kesehatan menunggak, yang berlaku SOP BPJS Kesehatan, bayar tunggakan.

Memang Pemerintah telah melaunching penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, tapi itu hanya untuk maksimal tunggakan 24 bulan atau dua tahun, sisa tunggakan beberapa tahun, tetap wajib untuk dibayarkan agar status BPJS Kesehatan aktif setelah 45 hari pelunasan tunggakan.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Minta Masyarakat Dilayani Dengan Baik & 4 Hari Selesai

Memang sekarang bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak sudah masuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PIB) meski itu membutuhkan banyak persyaratan, antara lain harus lolos verifikasi kemiskinan.

Miris, di tengah kabar heboh penghapusan dosa tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan merebaknya Program pro  rakyat dengan nama UHC, tak sedikit kabar menyeruak, Puskesmas sebagai pemberi Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama atau Klinik Pratama dan pemberi surat rujukan ke Rumah Sakit (kecuali Gawat Darurat) sepertinya belum satu kata sepakat.

Baaca Juga: Bobby Luncurkan UHC Prioritas Probis Sumut Berkah

Banyak kasus, Puskesmas atau Faskes Tingkat pertama menolak melayani penunggak iuran BPJS Kesehatan meski pasien warga ber-KTP Sumut yang bahagia dengan cerita UHC programnya Bobby Nasution itu harus menahan sakit kembali rumah.

Diduga Calo UHC

Mirisnya, di tengah luncuran Program UHC bagi penduduk Sumut, diduga gentayangan oknum memanfaatkan situasi kebingungan warga dengan istilah sambil menyelam minum air, atau bagai sarindan (dalam Bahasa Batak), benalu atau parasit. Mencari penghidupan dalam kebingungan warga.

Seperti yang diduga, benalu gentayangan di kawasan administrasi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Datang mengaku pegawai Pemkab Deli Serdang, bisa membantu mengurus aktivasi Program UHC dan penerbitan kartu JKN dari BPJS Kesehatan, agar dapat menikmati Faskes Gratis.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Tinjau TPU Kristen Simalingkar B Rusak Tergerus Arus Sungai

Syaratnya foto copy Kartu Keluarga (KK) Desa  Kolam, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang dan menyerahkan sejumlah uang tanpa kwitansi penerimaan, untuk kesempatan pertama Rp24 Ribu bagi tiap peserta tercantum dalam KK, dan Rp40 Ribu untuk setiap Kartu peserta yang diterbitkan nantinya.

Konon, sejumlah uang ini termasuk untuk keperluan, pengurusan Surat Miskin dari Desa yang dilegalisir di Kecamatan.

Banyak memang warga yang tertarik dengan aksi benalu ini, mengingat sulit dan berbelitnya  pengurusan aktivasi Program UHC di Faskes Tingkat Pertama hingga ke Rumah Sakit dan warga yang kurang paham ingin lari dari dosa tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Menjadi pertanyaan warga Sumut khususnya, apakah penunggak iuran BPJS Kesehatan dapat berobat hanya menggunakan KTP saja di Rumah Sakit?

Jika jawabnya ya, Program UHC patut menjadi kebahagiaan yang begitu sempurna bagi warga. Jika jawabnya tidak, maka program UHC Bobby Nasution memang hanya menuju sasaran warga rentan penyakit dan yang tak pernah tahu dengan BPJS Kesehatan.

Warga Sumut tentunya sangat berharap, salah satu program unggulan Gubernur Sumut Bobby Nasution benar-benar dapat dinikmati warga dengan mudah, bukan dengan birokrasi berbelit yang membuat keluarga bertambah kalut di saat menghadapi sakit.

Perlu sinergitas dengan para pemangku kebijakan dalam merespon program yang diluncurkan sehingga tidak muncul lagi berbagai keluhan dan kekecewaan yang lumayan ramai menguap ke permukaan.*

Penulis: Wartawan Mediadelegasi

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samosir 22 Tahun: Sudah Berjalan, Belum Melompat
Timnas Indonesia Tertinggal 3-0, Ini sosok Pelatih Timnas Indonesia.
Ramainya Pemberitaan Bakal Calon Bupati Bekasi, Direspon Salah satu Tokoh Bekasi, H Deddy Rohendi SH, MH, CTA, menjelang Pilkada 2024-2029 Di Kabupaten Bekasi
Pergub Riau Ciderai Hak Wartawan Dan Perusahaan Pers
Menunggu Komitmen Tegas Pemerintah Jalankan Moratorium Eksploitasi Hutan Danau Toba
Program Ziarah Spiritual Selaras dengan Dokumen Abu Dhabi
Menjaga Agar Kemarahan Rakyat tak Meledak
Menulis Itu Ekspresi Pribadi yang Sejati

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:11 WIB

Samosir 22 Tahun: Sudah Berjalan, Belum Melompat

Senin, 24 November 2025 - 22:31 WIB

Verifikasi Kemiskinan, Menghapus Dosa Tunggakan BPJS

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:18 WIB

Timnas Indonesia Tertinggal 3-0, Ini sosok Pelatih Timnas Indonesia.

Selasa, 19 Maret 2024 - 22:39 WIB

Ramainya Pemberitaan Bakal Calon Bupati Bekasi, Direspon Salah satu Tokoh Bekasi, H Deddy Rohendi SH, MH, CTA, menjelang Pilkada 2024-2029 Di Kabupaten Bekasi

Sabtu, 13 Januari 2024 - 15:37 WIB

Pergub Riau Ciderai Hak Wartawan Dan Perusahaan Pers

Berita Terbaru