“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa P21, sehingga kita bisa menyaksikan bersama-sama proses persidangannya, baik tindak pidana asal (judi) maupun pencucian uangnya,” ujar Panca.
Selama proses penyelidikan, pihaknya telah menyita sejumlah aset Apin BK yang mencapai senilai Rp158 miliar.
Aset tersebut terdiri dari 26 aset rumah/ruko di Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 21 unit jetski, dua unit speedboat, satu kapal dan tiga aset tanah dari Kabupaten Samosir yang sudah dijadikan barang bukti.
“Aset-aset yang disita ini merupakan hasil tindak pidana TPPU dari bisnis judi online yang dikelola tersangka Apin BK,” paparnya.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Komplek Cemara Asri Deli Serdang, pada 8 Agustus 2022 lalu.
Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan belasan operator judi online. Namun saat penggerebekan, Jonni alias Apin BK berhasil kabur. D|Med-55