Berkas Perkara Bos Judi Apin BK Sudah P21

Kamis, 1 Desember 2022 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut memperlihatkan kepada pers sejumlah aset dan foto rumah milik bos judi online Apin BK, dalam acara konferensi pers di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (30/11).  Foto: Ist

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut memperlihatkan kepada pers sejumlah aset dan foto rumah milik bos judi online Apin BK, dalam acara konferensi pers di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (30/11). Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) segera melimpahkan berkas perkara judi online dengan tersangka Apin BK alias Jonni ke kejaksaan karena telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Terhitung mulai hari ini penyidikan tindak pidana untuk kasus perjudian dengan tersangka Apin BK dan 15 orang lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut secepatnya akan mengirim 16 tersangka serta barang bukti ke kejaksaan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (30/11).

Saat memaparkan hal tersebut kepada pers, Kapolda didampingi Guburnur Edy Rahmayadi, Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto dan pimpinan Forkopimda Sumut.

Selain kasus judi online, lanjut Kapolda, pihaknya juga melakukan penyidikan atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka utama Apin BK.

BACA JUGA:  Exit Meeting Assessment GCG PT KIM Secara Virtual Bersama Walikota

“Khusus dalam penanganan perkara ini kita menaikan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka saudara Apin juga,” tambahnya.

Ia juga menegaskan akan secepatnya menuntaskan proses penyidikan kasus bos judi online Apin BK yang bermarkas di komplek perumahan Cemari Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.tersebut dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa P21, sehingga kita bisa menyaksikan bersama-sama proses persidangannya, baik tindak pidana asal (judi) maupun pencucian uangnya,” ujar Panca.

Selama proses penyelidikan, pihaknya telah menyita sejumlah aset Apin BK yang mencapai senilai Rp158 miliar.

Aset tersebut terdiri dari 26 aset rumah/ruko di Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 21 unit jetski, dua unit speedboat, satu kapal dan tiga aset tanah dari Kabupaten Samosir yang sudah dijadikan barang bukti.

BACA JUGA:  Aset Bandar Judi Online Apin BK Disita Lagi

“Aset-aset yang disita ini merupakan hasil tindak pidana TPPU dari bisnis judi online yang dikelola tersangka Apin BK,” paparnya.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Komplek Cemara Asri Deli Serdang, pada 8 Agustus 2022 lalu.

Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan belasan operator judi online. Namun saat penggerebekan, Jonni alias Apin BK berhasil kabur. D|Med-55

5 tanggapan untuk “Berkas Perkara Bos Judi Apin BK Sudah P21”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB