Sebelumnya, pada Senin (26/4/2021), Kepala DLH Kota Medan didampingi Kabid Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melakukan sidak terhadap bangunan/kegiatan usaha PT. Eka Boga Inti (Hoka Hoka Bento) terletak di jalan Hagak Hitam/Ringroad.
Dimana pelaku usaha PT. Eka Boga Inti sudah melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah 22 tahun 2021 pasal 4, tentang setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Dokumen Lingkungan ( UKL UPL, Amdal atau SPPL ).
Untuk itu Kepala DLH langsung berkolaborasi dengan Dinas PKP2R terkait IMB yan belom dimiliki. Terkait tidak dimilikinya dokumen Lingkungan Hidup, Kepala DLH melalui pejabat pengawas Lingkungan Hidup menghentikan kegiatan sementara, sampai dengan memiliki dokumen Lingkungan Hidup.
D|Mdn-red