Bhabinkamtibmas Polsek Onanrunggu Mediasi Kasus Pencurian Minuman Tuak

Foto: ist

Samosir-Mediadelegasi: Bhabinkamtibmas Polsek Onanrunggu, AIPDA Bissar Lumbantungkup, sukses memediasi kasus pencurian minuman tuak di Desa Pardomuan Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir, Selasa (14/1/2025). Mediasi berlangsung di Kantor Desa Pardomuan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Babinsa, kepala desa, tokoh masyarakat, serta keluarga pelaku dan korban.

Pelaku pencurian, JG (16 tahun), yang masih berstatus pelajar, diketahui mencuri minuman tuak milik TG, sesama warga Desa Pardomuan yang merupakan keliarga. JG memanjat pohon aren milik TG dan mengambil minuman tuak yang kemudian dijual kepada PG, pemilik kedai tuak, seharga Rp108.000 (seratus delapan ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli paket internet, sehingga tidak dapat dikembalikan kepada TG.

AIPDA Bissar menjelaskan kronologi kejadian. Pada tanggal 31 Desember 2024, TG menyadari tuaknya hilang saat hendak memanen dari pohon aren miliknya. Setelah mendapat informasi dari warga, TG menchrigai bahwa JG adalah pelaku pencurian. Ditambah pengakuan dari salah seorang pemilik kedai tuak di desa Pardomuan yang menyatakan bahwa JG menjual Minuman Tuak sebanyak 3 Teko kepadanya dan Setelah didesak JG mengakui perbuatannya.

Karena uang hasil penjualan tidak dikembalikan hingga 13 Januari 2025, TG melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa. Proses mediasi dilakukan pada 14 Januari 2025 dengan menghadirkan pelaku, korban, serta keluarga mereka.

Pos terkait