Coretax Pajak 2026 Dikeluhkan Pemerintah Akui Banyak Kendala

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Ist.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Permasalahan pada sistem Coretax Pajak 2026 diakui pemerintah masih menjadi perhatian serius setelah muncul berbagai keluhan dari wajib pajak terkait gangguan teknis dan kesulitan penggunaan layanan digital tersebut.

Coretax Pajak 2026 Dievaluasi Total Oleh Pemerintah

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa kendala pada Coretax tidak hanya berasal dari aspek teknis, tetapi juga berkaitan dengan desain sistem yang dinilai belum optimal sejak awal pengembangannya.

Ia mengungkapkan bahwa hasil investigasi awal menemukan sejumlah kejanggalan dalam sistem, termasuk proses yang berjalan tidak stabil dan cenderung berulang-ulang tanpa hasil yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Coretax itu agak aneh. Kemarin saya investigasi ada yang muter-muter. Tiba-tiba muter-muter, keluar lagi. Ada apa nih? Rupanya ada sistem yang masuk ke service-nya salah satu perusahaan yang saya udah bilang, jangan ke situ lagi. Dipakai lagi ke situ,” ujar Purbaya, ditulis Kamis (26/3/2026).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judol di Jakarta Barat, 321 WNA dari 7 Negara Ditangkap

Menurut Purbaya, kondisi tersebut terjadi karena adanya integrasi sistem dengan layanan pihak ketiga yang dinilai bermasalah. Bahkan, sistem tersebut sempat kembali menggunakan layanan dari perusahaan yang sebelumnya telah diminta untuk tidak digunakan lagi.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kasus-penyiraman-air-keras-picu-pergantian-jabatan-kabais-tni/

Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan serta koordinasi dalam implementasi sistem digital perpajakan tersebut.

Lebih lanjut, Purbaya juga menyoroti adanya kemungkinan celah dalam sistem Coretax yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Namun demikian, ia belum dapat memastikan apakah celah tersebut muncul akibat kesengajaan atau hanya karena lemahnya perencanaan dan pengembangan sistem.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap Coretax guna mengatasi berbagai persoalan yang ada.

Langkah perbaikan tersebut meliputi penataan ulang integrasi dengan vendor eksternal serta peningkatan kualitas perangkat lunak secara berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap akses pihak ketiga guna mencegah terjadinya gangguan serupa di masa mendatang.

BACA JUGA:  Bupati Sergai Ajak Dukung Program Pemerintah

Tidak hanya dari sisi teknis, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada pengalaman pengguna yang dinilai masih belum optimal.

Purbaya menyebutkan bahwa tampilan antarmuka Coretax saat ini masih cukup rumit dan belum ramah bagi wajib pajak.

Penggunaan bahasa serta alur navigasi yang kompleks membuat sebagian pengguna kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan secara efektif.

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melakukan penyederhanaan desain sistem agar lebih mudah digunakan oleh masyarakat luas.

Sebagai sistem yang masih tergolong baru, Coretax akan terus disempurnakan secara bertahap hingga mencapai performa yang stabil dan andal.

Pemerintah berharap melalui berbagai langkah perbaikan ini, sistem Coretax ke depan dapat memberikan layanan yang lebih aman, efisien, dan nyaman bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen
Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan
Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral
Kebakaran Rumah di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas Diduga Akibat Korsleting Listrik
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur
Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook: Siap Mental, Tegaskan Tuduhan Tidak Benar
MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Hingga Ada Keppres

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:17 WIB

MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:53 WIB

Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:52 WIB

Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:05 WIB

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:57 WIB

Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara

Berita Terbaru