Kasus Penyiraman Air Keras Picu Pergantian Jabatan Kabais TNI

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan penyerahan jabatan Kabais. Foto: Ist.

Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan penyerahan jabatan Kabais. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus berbuntut panjang hingga memicu pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang sebelumnya dijabat Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo.

Kasus Penyiraman Air Keras Seret Dugaan Oknum BAIS

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, dalam keterangannya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).

Menurut Aulia, penyerahan jabatan Kabais dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi atas kasus yang kini menjadi perhatian publik luas.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci apakah pergantian tersebut merupakan pencopotan atau pengunduran diri dari pejabat terkait.

Kasus ini mencuat setelah dugaan keterlibatan sejumlah prajurit BAIS TNI dalam aksi penyiraman air keras terhadap korban yang dikenal aktif dalam isu hak asasi manusia.

BACA JUGA:  Mundur dari PSI, Ade Armando: Saya Tidak Ingin Partai Jadi Sasaran Serangan

Korban, Andrie Yunus, merupakan bagian dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan yang selama ini vokal dalam advokasi.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/sinode-hki-2026-dibuka-bobby-nasution-di-medan/

Peristiwa tersebut memicu kecaman dari berbagai kalangan yang mendesak agar pelaku diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Pusat Polisi Militer TNI kemudian mengambil langkah cepat dengan menahan empat prajurit yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyebutkan bahwa keempat prajurit berasal dari satuan BAIS TNI.

Mereka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam aksi kekerasan tersebut.

BACA JUGA:  KSAD Tegaskan Seskab Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan institusi strategis negara yang memiliki peran penting dalam sistem pertahanan dan keamanan.

Sejumlah pihak menilai transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan agar kepercayaan publik terhadap TNI tetap terjaga.

Langkah pergantian jabatan Kabais dinilai sebagai upaya awal untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus tersebut.

Publik kini menantikan hasil penyelidikan lanjutan serta penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil
Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian
Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi
Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan
Jaksa Agung Burhanuddin Lantik 15 Kajati Baru, Sutikno Pimpin Kajati DKI Jakarta
KPK Periksa Vina Purnamasari Istri Bos Blueray Cargo, Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai Diperdalam
Keluarga Sutrimo Lapor Kematian ke Polresta Banyumas, Minta Kepastian Hukum di Balik Berita Simpang Siur
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:24 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan

Berita Terbaru