Kasus Penyiraman Air Keras Picu Pergantian Jabatan Kabais TNI

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan penyerahan jabatan Kabais. Foto: Ist.

Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan penyerahan jabatan Kabais. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus berbuntut panjang hingga memicu pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang sebelumnya dijabat Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo.

Kasus Penyiraman Air Keras Seret Dugaan Oknum BAIS

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, dalam keterangannya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).

Menurut Aulia, penyerahan jabatan Kabais dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi atas kasus yang kini menjadi perhatian publik luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci apakah pergantian tersebut merupakan pencopotan atau pengunduran diri dari pejabat terkait.

Kasus ini mencuat setelah dugaan keterlibatan sejumlah prajurit BAIS TNI dalam aksi penyiraman air keras terhadap korban yang dikenal aktif dalam isu hak asasi manusia.

BACA JUGA:  Menkeu Purbaya 'Gebuk' Bea Cukai, Sistem Pengawasan Impor Diperketat dengan AI

Korban, Andrie Yunus, merupakan bagian dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan yang selama ini vokal dalam advokasi.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/sinode-hki-2026-dibuka-bobby-nasution-di-medan/

Peristiwa tersebut memicu kecaman dari berbagai kalangan yang mendesak agar pelaku diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Pusat Polisi Militer TNI kemudian mengambil langkah cepat dengan menahan empat prajurit yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyebutkan bahwa keempat prajurit berasal dari satuan BAIS TNI.

Mereka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam aksi kekerasan tersebut.

BACA JUGA:  KPK dan Polda Metro Tangkap Penipu Mengaku Pegawai KPK

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan institusi strategis negara yang memiliki peran penting dalam sistem pertahanan dan keamanan.

Sejumlah pihak menilai transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan agar kepercayaan publik terhadap TNI tetap terjaga.

Langkah pergantian jabatan Kabais dinilai sebagai upaya awal untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus tersebut.

Publik kini menantikan hasil penyelidikan lanjutan serta penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen
Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan
Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral
Kebakaran Rumah di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas Diduga Akibat Korsleting Listrik
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur
Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook: Siap Mental, Tegaskan Tuduhan Tidak Benar
MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Hingga Ada Keppres

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:17 WIB

MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:53 WIB

Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:52 WIB

Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:05 WIB

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:57 WIB

Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara

Berita Terbaru