Medan-Mediadelegasi: Aparat Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram. Modus operandi yang digunakan terbilang licik, yaitu dengan menyamarkan sabu di dalam kotak oleh-oleh bika ambon dan mengirimkannya melalui bus antarwilayah.
Modus Baru: Sabu Diselundupkan dalam Bika Ambon
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa total delapan kilogram sabu berhasil disita dari dua orang tersangka. “Seluruhnya ada 8 kilogram narkotika jenis sabu yang kami amankan dari dua tersangka,” ujarnya pada Selasa (17/2/2026).
Kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima polisi mengenai adanya pengiriman sabu dari Medan menuju Jambi menggunakan bus umum pada Kamis (12/2). Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut hingga melintas di Jalan MH Thamrin, wilayah Labuhanbatu.
Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan kurir berinisial ARM (49), polisi menemukan dua kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina. Bungkusan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak bika ambon agar tampak seperti paket oleh-oleh biasa.
“Petugas melakukan pengejaran sampai Rantauprapat dan berhasil menemukan dua bungkus sabu seberat dua kilogram yang disembunyikan di dalam kotak bika ambon,” jelas Kombes Pol Andy Arisandi.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/metamfetamina-made-in-jakarta-jaringan-narkoba-terkuak/
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua berinisial Z (40). Di rumahnya yang terletak di Pancur Batu, petugas kembali menyita enam kilogram sabu yang disimpan sebagai stok pengiriman. Penemuan ini mengindikasikan bahwa Z berperan sebagai penyedia atau pengumpul sabu dalam jaringan tersebut.









