Bimtek Diduga Tanpa Payung Hukum, Sedot DD Miliaran Rupiah di Humbahas Bergulir ke Kejatisu

Medan-Mediadelegasi: Kasus penggunaan Dana Desa (DD) kembali menguap ke permukaan. Sejumlah pejabat terkait di Pemerintahan Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas) Sumatera Utara itu dikabarkan memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Senin lalu.

Informasi berhasil dihimpun Mediadelegasi hingga Kamis (19/3), di Medan menyebutkan kedatangan sejumlah pejabat terkait DD Tahun Anggaran 2019 itu diduga terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para Kades se-Kabupaten Humbahas yang digelar pada akhir Agustus 2019, menyedot anggaran miliaran rupiah diduga menyalahi aturan dan ketentuan berlaku.

Diungkapkan, lembaga yang melaksanakan Bimtek itu diduga tanpa legalitas atau payung hukum.

Disebutkan, lembaga yang melaksanakan tidak terdaftar pada Lembaga Kajian Kebijakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (LKK-PKP), sebuah lembaga yang telah melaksanakan MoU (nota kesepahaman) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). D|Red