BKPSDM Purwakarta Data Pegawai Non ASN

BKPSDM Purwakarta Data Pegawai Non ASN
ASN Pemkab Purwakarta (ilustrasi). Foto: D|Ist

Purwakarta-Mediadelegasi: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta tengah melakukan pendataan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) diseluruh lingkungan Pemkab Purwakarta, pendataan ini merupakan pemetaan jumlah tenaga Non ASN yang berkerja diseluruh lingkungan Pemkab Purwakarta dan amanat SE MenPAN-RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah.

Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Purwakarta Cika Siskawati, ST mengatakan pendataan tenaga Non ASN di Purwakarta masih berjalan dan batas waktu penyampaian data dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada BKPSDM hingga 1 September 2022.

“Batas Waktu penyampaian data non ASN tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022, hingga saat ini baru sekitar 3000 an tenaga non ASN Purwakarta yang sudah menyerahkan berkas,” ujarnya.

Ia melanjutkan Pendataan ini untuk mempercepat proses pemetaan, inventarisasi maupun validasi data dan menyiapkan roadmap tenaga non-ASN oleh Kemen PAN-RB.

“Perlu diketahui, bahwa Pendataan ini bukan untuk diangkat menjadi PNS maupun pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” tegas Chika.

Menurutnya, Pendataan ini juga dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN dilingkungan Pemerintah Daerah.

“Perekaman data pegawai non-ASN akan menggunakan Aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Kelompok Honorer KII yang telah terdaftar dalam data base BKN, dimana saat ini sudah terdaftar sekitar 350 orang,” kata Cika dikantornya, Senin (29/8).

 “Sementara yang dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ia menambahkan ada beberapa persyaratan lainnya yang dituangkan dalam Surat Edaran MenPAN-RB tersebut.

“Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. Penyampaian data pegawai non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Kepala Perangkat Daerahnya dan berjenjang selanjutnya SPTJM ke BKN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelas Kabid. D|Jbr-75

Pos terkait