Penahanan Gus Alex KPK Ungkap Dugaan Korupsi Haji

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Foto: Ist.

Mantan Stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait dugaan kasus korupsi kuota haji. Penahanan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut.

Penahanan Gus Alex Jadi Sorotan Kasus Haji

Setelah resmi ditahan, Gus Alex terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media sebelum dibawa ke ruang tahanan.

Dalam pernyataannya, Gus Alex membantah adanya perintah dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana yang sempat dikaitkan dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima instruksi terkait dugaan praktik yang diselidiki KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, seluruh hal yang berkaitan dengan kasus tersebut telah disampaikan kepada penyidik. Ia memilih untuk tidak membeberkan detail lebih lanjut kepada publik dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada tim hukum.

BACA JUGA:  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Menag Beri Jaminan untuk 2025

Gus Alex juga meminta agar media dan masyarakat dapat langsung mengonfirmasi kepada penyidik atau kuasa hukumnya terkait perkembangan perkara. Ia menegaskan telah kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Gus Alex mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia berharap penanganan perkara ini dapat berlangsung secara objektif dan transparan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/berbagi-thr-sembako-bobby-warnai-ramadan-medan/

Ia juga menyampaikan harapannya agar proses hukum yang dijalani mampu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. Baginya, keadilan menjadi hal utama yang ingin dicapai dalam perkara ini.

Sementara itu, KPK terus mendalami peran sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Penahanan Gus Alex dinilai sebagai langkah penting dalam mengurai jaringan dan aliran dana yang diduga terlibat.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan kuota haji. KPK juga mengindikasikan adanya permintaan imbalan atau fee kepada calon jemaah untuk mempercepat proses keberangkatan.

BACA JUGA:  Restorative Justice Rismon Sianipar Dipertanyakan di Polda Metro

Penyidik disebut telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi dan dokumen pendukung yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum tersebut.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Lembaga tersebut juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring dengan perkembangan penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah haji yang seharusnya dijalankan secara transparan dan adil. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota dinilai dapat merugikan masyarakat luas.

Dengan penahanan ini, KPK diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh praktik yang terjadi, sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha
Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu
Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan
Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati
Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras
Jimly Asshiddiqie: Mekanisme Pilih Kapolri Tetap Seperti Sekarang
Granat Aktif Ditemukan di Perkebunan Banyuwangi, Polisi Lakukan Peledakan Terkendali
Kasus Grace Natalie Jadi Urusan Pribadi, PSI Tegas Tak Beri Bantuan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:56 WIB

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:48 WIB

Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:36 WIB

Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras

Berita Terbaru