Penahanan Gus Alex KPK Ungkap Dugaan Korupsi Haji

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Foto: Ist.

Mantan Stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait dugaan kasus korupsi kuota haji. Penahanan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut.

Penahanan Gus Alex Jadi Sorotan Kasus Haji

Setelah resmi ditahan, Gus Alex terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media sebelum dibawa ke ruang tahanan.

Dalam pernyataannya, Gus Alex membantah adanya perintah dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana yang sempat dikaitkan dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima instruksi terkait dugaan praktik yang diselidiki KPK.

Menurutnya, seluruh hal yang berkaitan dengan kasus tersebut telah disampaikan kepada penyidik. Ia memilih untuk tidak membeberkan detail lebih lanjut kepada publik dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada tim hukum.

BACA JUGA:  BNPB: 753 Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera, Kerugian Infrastruktur Signifikan

Gus Alex juga meminta agar media dan masyarakat dapat langsung mengonfirmasi kepada penyidik atau kuasa hukumnya terkait perkembangan perkara. Ia menegaskan telah kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Gus Alex mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia berharap penanganan perkara ini dapat berlangsung secara objektif dan transparan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/berbagi-thr-sembako-bobby-warnai-ramadan-medan/

Ia juga menyampaikan harapannya agar proses hukum yang dijalani mampu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. Baginya, keadilan menjadi hal utama yang ingin dicapai dalam perkara ini.

Sementara itu, KPK terus mendalami peran sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Penahanan Gus Alex dinilai sebagai langkah penting dalam mengurai jaringan dan aliran dana yang diduga terlibat.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan kuota haji. KPK juga mengindikasikan adanya permintaan imbalan atau fee kepada calon jemaah untuk mempercepat proses keberangkatan.

BACA JUGA:  KPK Cegah Mantan Menteri Agama dan Dua Lainnya ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Penyidik disebut telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi dan dokumen pendukung yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum tersebut.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Lembaga tersebut juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring dengan perkembangan penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah haji yang seharusnya dijalankan secara transparan dan adil. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota dinilai dapat merugikan masyarakat luas.

Dengan penahanan ini, KPK diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh praktik yang terjadi, sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Penahanan Gus Alex KPK Ungkap Dugaan Korupsi Haji”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Peserta SPPI Meninggal Dunia Saat Latsarmil, Kemhan Sampaikan Duka dan Janji Evaluasi
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penggeledahan
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Kemnaker dan Huawei Jalin Kerja Sama Perkuat Pendidikan Vokasi dan Daya Saing SDM
Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi 2026, Anggarkan Rp6,26 Triliun untuk Magang dan Vokasi
Wamenaker Buka Bhayangkara Presisi Job Fair di Jambi: UMKM Adalah Tulang Punggung Ekonomi Bangsa
Kapolri Tegaskan Kewenangan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Beralih ke Kejaksaan
PT Inalum Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi di Tahun 2025
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:03 WIB

Dua Peserta SPPI Meninggal Dunia Saat Latsarmil, Kemhan Sampaikan Duka dan Janji Evaluasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:32 WIB

Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penggeledahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:34 WIB

Kemnaker dan Huawei Jalin Kerja Sama Perkuat Pendidikan Vokasi dan Daya Saing SDM

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi 2026, Anggarkan Rp6,26 Triliun untuk Magang dan Vokasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:02 WIB

Wamenaker Buka Bhayangkara Presisi Job Fair di Jambi: UMKM Adalah Tulang Punggung Ekonomi Bangsa

Berita Terbaru

Ilustrasi Manfaat Kegiatan Positif Dibanding Bermain HP. Foto: AI

Sumatera Utara

Gerakan Sumut Mengajar Mengubah Masa Depan Anak-Anak dan Remaja

Rabu, 24 Jun 2026 - 11:49 WIB