Penahanan Gus Alex KPK Ungkap Dugaan Korupsi Haji

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Foto: Ist.

Mantan Stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait dugaan kasus korupsi kuota haji. Penahanan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut.

Penahanan Gus Alex Jadi Sorotan Kasus Haji

Setelah resmi ditahan, Gus Alex terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media sebelum dibawa ke ruang tahanan.

Dalam pernyataannya, Gus Alex membantah adanya perintah dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana yang sempat dikaitkan dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima instruksi terkait dugaan praktik yang diselidiki KPK.

Menurutnya, seluruh hal yang berkaitan dengan kasus tersebut telah disampaikan kepada penyidik. Ia memilih untuk tidak membeberkan detail lebih lanjut kepada publik dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada tim hukum.

BACA JUGA:  Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar

Gus Alex juga meminta agar media dan masyarakat dapat langsung mengonfirmasi kepada penyidik atau kuasa hukumnya terkait perkembangan perkara. Ia menegaskan telah kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Gus Alex mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia berharap penanganan perkara ini dapat berlangsung secara objektif dan transparan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/berbagi-thr-sembako-bobby-warnai-ramadan-medan/

Ia juga menyampaikan harapannya agar proses hukum yang dijalani mampu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. Baginya, keadilan menjadi hal utama yang ingin dicapai dalam perkara ini.

Sementara itu, KPK terus mendalami peran sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Penahanan Gus Alex dinilai sebagai langkah penting dalam mengurai jaringan dan aliran dana yang diduga terlibat.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan kuota haji. KPK juga mengindikasikan adanya permintaan imbalan atau fee kepada calon jemaah untuk mempercepat proses keberangkatan.

BACA JUGA:  Soal Video Ceramah JK, 40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Abu Janda, hingga Grace Natalie

Penyidik disebut telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi dan dokumen pendukung yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum tersebut.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Lembaga tersebut juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring dengan perkembangan penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah haji yang seharusnya dijalankan secara transparan dan adil. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota dinilai dapat merugikan masyarakat luas.

Dengan penahanan ini, KPK diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh praktik yang terjadi, sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Penahanan Gus Alex KPK Ungkap Dugaan Korupsi Haji”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku
Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar
Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Keadilan Tanah dan Penyelesaian Konflik Agraria
Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus
DPR Siap Sahkan RUU Reforma Agraria, Atur Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan
KPK Usut Belasan Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Terkait Kasus Suap Bekasi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:11 WIB

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku

Selasa, 22 September 2026 - 13:48 WIB

Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain

Selasa, 22 September 2026 - 11:19 WIB

Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus

Berita Terbaru