Penahanan Gus Alex KPK Ungkap Dugaan Korupsi Haji

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Foto: Ist.

Mantan Stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait dugaan kasus korupsi kuota haji. Penahanan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut.

Penahanan Gus Alex Jadi Sorotan Kasus Haji

Setelah resmi ditahan, Gus Alex terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media sebelum dibawa ke ruang tahanan.

Dalam pernyataannya, Gus Alex membantah adanya perintah dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana yang sempat dikaitkan dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima instruksi terkait dugaan praktik yang diselidiki KPK.

Menurutnya, seluruh hal yang berkaitan dengan kasus tersebut telah disampaikan kepada penyidik. Ia memilih untuk tidak membeberkan detail lebih lanjut kepada publik dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada tim hukum.

BACA JUGA:  Nusron Wahid Bongkar Kapling Laut Ilegal Marak di Batam, Delapan Tahap Prosedur Dilompati

Gus Alex juga meminta agar media dan masyarakat dapat langsung mengonfirmasi kepada penyidik atau kuasa hukumnya terkait perkembangan perkara. Ia menegaskan telah kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Gus Alex mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia berharap penanganan perkara ini dapat berlangsung secara objektif dan transparan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/berbagi-thr-sembako-bobby-warnai-ramadan-medan/

Ia juga menyampaikan harapannya agar proses hukum yang dijalani mampu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. Baginya, keadilan menjadi hal utama yang ingin dicapai dalam perkara ini.

Sementara itu, KPK terus mendalami peran sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Penahanan Gus Alex dinilai sebagai langkah penting dalam mengurai jaringan dan aliran dana yang diduga terlibat.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan kuota haji. KPK juga mengindikasikan adanya permintaan imbalan atau fee kepada calon jemaah untuk mempercepat proses keberangkatan.

BACA JUGA:  Pemkot Medan Raih Skor 61,69

Penyidik disebut telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi dan dokumen pendukung yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum tersebut.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Lembaga tersebut juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring dengan perkembangan penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah haji yang seharusnya dijalankan secara transparan dan adil. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota dinilai dapat merugikan masyarakat luas.

Dengan penahanan ini, KPK diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh praktik yang terjadi, sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Penahanan Gus Alex KPK Ungkap Dugaan Korupsi Haji”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD
PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun
Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka Penyebar Konten Hasutan Terkait Pernyataan Presiden Prabowo
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU
Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall
Rp20.5 Triliun Bantuan ke 490 Pemda: Solusi Kilat atau Obat Penunda Penyakit Fiskal Daerah?
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Jilid III Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:49 WIB

PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB