Cerita dia, pada saat itu petugas melihat ciri-ciri terduga tersangka dan langsung menangkap tersangka H yang berprofesi sebagai marketing.
“Tersangka ini, merupakan jaringan narkotika jenis sabu dari Malaysia, mereka diupah Rp10 juta hingga Rp1 juta, dari hasil pengungkapan ini jika di asumsikan maka akan menyelamatkan 2775 jiwa orang,” jelas Richard Nainggolan kepada media Rabu (5/11) saat gelar keterangan pers di BNNP Kepri.
Selanjutnya, BNNP Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.014,16 (empat ribu empat belas koma enam belas) gram itu.
“Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 31 / X / 2020 / BNNP. Tanggal 21 Oktober 2020. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-231 / L.10.11.3 / Eku.1 / 10 / 2020 tanggal 26 Oktober 2020,” terang Kepala BNNP Kepri Brigjend Pol Richard Nainggolan.