Bobby Enggan Komentari Edy-Hasan Ajukan Gugatan Pilgub Sumut ke MK

Bobby Enggan Komentari Edy-Hasan Ajukan Gugatan Pilgub Sumut ke MK
Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Calon gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor  urut 1 Bobby Afif Nasution enggan berkomentar saat ditanya mengenai calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumut nomor 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan hasil Pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu nantikan pembuktiannya kan di mekanisme hukum ya, kalau kita saling menjawab di media saya rasa nggak elok karena ini kan pasti dibaca sama masyarakat,” katanya kepada pers di Medan, Rabu (11/12).

Bobby menyebut pihak yang merasa keberatan silahkan saja membuktikannya sesuai mekanisme.

Bacaan Lainnya

Ia juga menegaskan tidak ingin berpolemik soal isu dugaan keterlibatan partai cokelat dan adanya pengerahan dari sejumlah penjabat kepala daerah dalam Pilkada Sumut.

Pilkada bukan hanya bicara soal memilih pemimpin, kata dia, tetapi dalam pesta demokrasi tersebut masyarakat juga perlu diajak dan diajari soal berpolitik.

 

“Kita ingin sama-sama sepakat Pilkada ini bukan hanya memilih pemimpin, tapi juga mengajak dan mengajari masyarakat untuk berpolitik,” tuturnya.

 

Sebelumnya diinformasikan, KPU Sumut telah selesai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024 pada 9 Desember 2024.

Namun, saksi Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menolak menandatangani berita acara rekapitulasi dan mengaku bakal mengajukan gugatan sengketa ke MK.

“Kita harus apresiasi bahwa rekapitulasi pada hari ini berjalan dengan lancar mulai dari semalam sampai hari ini, tapi kami tadi sudah menyampaikan catatan keberatan sehingga kami tidak menandatangani berita acara,” kata saksi Edy-Hasan, Leonardo Marbun, usai rekapitulasi, Senin (9/12).

Leonardo mengungkapkan jika pihaknya telah menyerahkan dokumen keberatan saksi kepada KPU Sumut.

“Alasannya jelas bahwa kita mencermati dan juga ada penemuan-penemuan melalui tim hukum kita juga ada Pj kepala daerah yang terlibat, ada partai cokelat yang terlibat, demikian juga surat suara yang tidak sah cukup tinggi, kemudian distribusi C6 juga cukup besar persentasenya tidak terdistribusikan,” ujarnya.

Pihaknya juga menemukan ada enam tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Kuala Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat yang persentase pemilihnya mencapai 100 persen dan.

“Itu sangat janggal, dan yang memilih di situ semua yang terdaftar di DPT, tidak ada pemilih tambahan, saya kira ini hal-hal yang janggal,” tambahnya.

Berdasarkan website MK yang dilihat, Rabu (11/12), permohonan gugatan Edy-Hasan diumumkan hari ini pukul 10.20 WIB. Edy-Hasan sebagai pemohon dalam gugatan tersebut.

“Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara,” demikian tertulis dalam pokok perkara gugatan. D|Red

 

Pos terkait