KUHAP Baru Berlaku, 6 Gugatan Uji Materiil Diajukan ke MK

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) dibanjiri permohonan pengujian materiil terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU Nomor 1 Tahun 2023, yang baru saja berlaku sejak Jumat (2/1/2026).

 

Ada enam gugatan yang diajukan oleh warga, termasuk mahasiswa, yang merasa dirugikan oleh beberapa pasal dalam KUHP. Gugatan pertama diajukan oleh sembilan orang mahasiswa terkait Pasal 302 Ayat 1 KUHP tentang penghasutan.

 

Pasal tersebut dianggap tidak jelas dan tegas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

 

Gugatan kedua diajukan oleh sembilan orang mahasiswa terkait Pasal 240 dan 241 KUHP tentang penghinaan pemerintah atau lembaga negara. Mereka meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut tidak berkekuatan hukum, kecuali dilakukan secara sengaja dan terbukti secara objektif telah melakukan penghinaan.

 

Gugatan ketiga diajukan oleh dua orang mahasiswa terkait Pasal 100 KUHP tentang masa percobaan hukuman mati. Mereka meminta MK menyatakan bahwa pasal tersebut tidak mempunyai hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.

BACA JUGA:  Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Kandas di PT Medan

 

Gugatan keempat diajukan terkait pasal mengenai pengaduan perzinahan di luar nikah. Pemohon menilai, tidak ada pihak yang dirugikan dari hubungan seksual dua orang dewasa.

 

Gugatan kelima diajukan oleh Afifah Nabila dan 11 temannya terkait Pasal 218 KUHP tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden. Mereka meminta MK menyatakan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Gugatan keenam diajukan oleh Tommy Juliandi dan 12 orang lainnya terkait Pasal 256 UU KUHP tentang pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum. Mereka meminta MK menyatakan bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau menyatakan Pasal 256 bertentangan dengan UUD 1945.

 

Para pemohon berharap MK dapat mempertimbangkan gugatan-gugatan tersebut dan menyatakan beberapa pasal KUHP tidak berkekuatan hukum mengikat.

 

MK telah menerima enam gugatan tersebut dan akan melakukan proses pengujian materiil.

 

Proses pengujian materiil ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR RI.

 

Hasil pengujian materiil akan menentukan apakah beberapa pasal KUHP tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

BACA JUGA:  Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KPK di Lantik

 

Jika MK menyatakan beberapa pasal KUHP tidak berkekuatan hukum mengikat, maka pasal-pasal tersebut tidak dapat digunakan lagi.

 

Namun, jika MK menolak gugatan-gugatan tersebut, maka KUHP akan tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai dasar hukum.

 

Para pemohon dan masyarakat akan terus memantau proses pengujian materiil ini dan berharap keadilan dapat terwujud.

 

MK memiliki waktu 60 hari untuk memutuskan gugatan-gugatan tersebut.

 

Keputusan MK akan menjadi acuan bagi pemerintah dan DPR RI dalam mengimplementasikan KUHP.

 

Masyarakat berharap MK dapat membuat keputusan yang adil dan sesuai dengan UUD 1945.

 

Proses pengujian materiil ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa KUHP tidak bertentangan dengan UUD 1945.

 

MK memiliki peran penting dalam menjaga konstitusi dan hak-hak warga negara.

 

Dengan demikian, keputusan MK akan berdampak besar bagi masa depan hukum di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru