Bobby Enggan Komentari Edy-Hasan Ajukan Gugatan Pilgub Sumut ke MK

Rabu, 11 Desember 2024 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:  ist

Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Calon gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor  urut 1 Bobby Afif Nasution enggan berkomentar saat ditanya mengenai calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumut nomor 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan hasil Pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu nantikan pembuktiannya kan di mekanisme hukum ya, kalau kita saling menjawab di media saya rasa nggak elok karena ini kan pasti dibaca sama masyarakat,” katanya kepada pers di Medan, Rabu (11/12).

Bobby menyebut pihak yang merasa keberatan silahkan saja membuktikannya sesuai mekanisme.

Ia juga menegaskan tidak ingin berpolemik soal isu dugaan keterlibatan partai cokelat dan adanya pengerahan dari sejumlah penjabat kepala daerah dalam Pilkada Sumut.

Pilkada bukan hanya bicara soal memilih pemimpin, kata dia, tetapi dalam pesta demokrasi tersebut masyarakat juga perlu diajak dan diajari soal berpolitik.

BACA JUGA:  Bobby-Surya Titip Pesan Damai ke Relawan Siantar Bersatu

 

“Kita ingin sama-sama sepakat Pilkada ini bukan hanya memilih pemimpin, tapi juga mengajak dan mengajari masyarakat untuk berpolitik,” tuturnya.

 

Sebelumnya diinformasikan, KPU Sumut telah selesai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024 pada 9 Desember 2024.

Namun, saksi Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menolak menandatangani berita acara rekapitulasi dan mengaku bakal mengajukan gugatan sengketa ke MK.

“Kita harus apresiasi bahwa rekapitulasi pada hari ini berjalan dengan lancar mulai dari semalam sampai hari ini, tapi kami tadi sudah menyampaikan catatan keberatan sehingga kami tidak menandatangani berita acara,” kata saksi Edy-Hasan, Leonardo Marbun, usai rekapitulasi, Senin (9/12).

Leonardo mengungkapkan jika pihaknya telah menyerahkan dokumen keberatan saksi kepada KPU Sumut.

“Alasannya jelas bahwa kita mencermati dan juga ada penemuan-penemuan melalui tim hukum kita juga ada Pj kepala daerah yang terlibat, ada partai cokelat yang terlibat, demikian juga surat suara yang tidak sah cukup tinggi, kemudian distribusi C6 juga cukup besar persentasenya tidak terdistribusikan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ketua PD Bhayangkari Sumut Berikan Santunan ke Panti Asuhan Darul Aitam

Pihaknya juga menemukan ada enam tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Kuala Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat yang persentase pemilihnya mencapai 100 persen dan.

“Itu sangat janggal, dan yang memilih di situ semua yang terdaftar di DPT, tidak ada pemilih tambahan, saya kira ini hal-hal yang janggal,” tambahnya.

Berdasarkan website MK yang dilihat, Rabu (11/12), permohonan gugatan Edy-Hasan diumumkan hari ini pukul 10.20 WIB. Edy-Hasan sebagai pemohon dalam gugatan tersebut.

“Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara,” demikian tertulis dalam pokok perkara gugatan. D|Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB