Bobby Nasution Siap Terapkan Berobat Pakai KTP dan Restorative Justice

Bobby Nasution Siap Terapkan Berobat Pakai KTP dan Restorative Justice
Calon gubernur Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution saat menghadiri pertemuan dengan Pendukung Bobby Nasution (Pasti) di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/9). Foto: ist

Deliserdang-Mediadelegasi: Calon gubernur  (cagub) Sumatera Utara (Sumut)  Bobby Nasution menyatakan kesiapan untuk menerapkan  program berobat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di seluruh Sumut agar jika kelak dia terpilih menjadi gubernur di provinsi itu melalui Pilkada 2024.

Selain berobat tanpa dipungut biaya tersebut, pasangan cagub Sunut nomor urut 1 itu juga akan memperjuangkan Sumut menjadi provinsi restorative justice atau keadilan restoratif.

“Saya ingin masyarakat di seluruh Sumatera Utara nantinya bisa mendapat pelayanan kesehatan gratis hanya menggunakan KTP dan bisa menjadi daerah restorative justice,”  kata Bobby di Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Rabu (25/9).

Bacaan Lainnya

Bobby memaparkan programnya tersebut saat menghadiri acara konsolidasi pengurus DPD dan DPC Pendukung Bobby Nasution (Pasti) yang berlangsung di Jalan Batang Kuis Pasar 7, Simpang Jodoh, Deli Serdang.

Pada acara pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban itu,  Bobby berharap seluruh keluarga besar Pasti ikut menyampaikan program-programnya kepada masyarakat, terutama berobat pakai KTP dan restorative justice.

Ia meyakini,  program berobat dengan menggunakan KTP dan restorative justice  merupakan dua hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kecil.

Oleh karena itu, lanjut Bobby, kehadiran pemerintah pada sektor kesehatan dan hukum sangat dibutuhkan.

“Kita ingin sebenarnya Sumatera Utara ini bisa menjadi daerah restorative justice, persoalan yang enggak perlu-perlu sampai ke ranah hukum berlebih, enggak usah,” ucap Bobby

Keadilan restoratif, menurut dia, merupakan bentuk keterjaminan keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat desa di Sumut yang memiliki potensi besar di sektor ekonomi.

Sebab, kata dia, masih sering terjadi kesalahpahaman antara pihak perusahaan maupun masyarakat.

Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Masyarakat ingin merasakan kehadiran  pemimpin itu di dua kondisi, yakni saat masyarakat sakit dan tersandung persoalan hukum, ” tuturnya seraya menyebut program berobat gratis pakai KTP  sudah diberlakukan di Kota Medan.

Pos terkait