“Kita bisa sama-sama mensukseskan dan mendukung, mempercepat sosialisasi dan implementasi. Karena ini merupakan target utama Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto untuk menargetkan swasembada energi. Tentu harapan besar kita adalah menambah target hasil Migas kita,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf, menjelaskan bahwa Permen ESDM 14/2025 hadir untuk merapikan tata kelola sumur minyak rakyat. Ia menyebut tidak akan ada lagi pengeboran baru, dan sumur yang sudah ada akan diinventarisasi oleh tim gabungan.
“Untuk pengelolaan sumur masyarakat yang sudah terlanjur dibor, maka perlu ada inventarisasi sumur oleh tim. Kemudian Gubernur akan menunjuk BUMD yang akan mengelola setelah izin dari Bupati. Kemudian untuk persetujuan atau penolakannya nanti dikeluarkan Menteri,” jelas Nanang.
Ia juga menekankan bahwa regulasi ini menjadi kunci utama untuk memperbaiki industri migas nasional—mulai dari aspek keselamatan, keberlanjutan lingkungan, hingga transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Bupati Langkat Syah Afandin, Asisten Pemerintahan Umum Effendi Pohan, perwakilan Forkopimda, serta pejabat dari Kementerian ESDM.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







