BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik, Beberapa Merek Populer Terkena Imbas

Ilustrasi Kosmetik Ilegal. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mencabut izin edar 21 produk kosmetik karena ketidaksesuaian komposisi bahan baku dengan yang tertera pada label. Pencabutan ini menimbulkan kehebohan di media sosial, terutama setelah beberapa merek populer turut terkena imbas. Netizen ramai-ramai menyoroti beberapa merek, dengan komentar-komentar yang beragam, mulai dari kekecewaan hingga kecurigaan.

Salah satu merek yang menjadi sorotan adalah Amiraderm, yang produk Glowing Night Cream Series-nya termasuk dalam daftar produk yang izin edarnya dicabut. Ketidaksesuaian ditemukan pada kadar bahan baku yang digunakan dalam produksi, berbeda dengan data yang tercantum dalam notifikasi. Pihak Amiraderm, masih belum memberikan komentar resmi terkait hal ini.

 

Bacaan Lainnya

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian komposisi ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi konsumen. Perbedaan komposisi, baik jenis maupun kadar bahan, dapat memicu reaksi alergi pada pengguna yang sensitif, serta menyebabkan produk tidak memberikan manfaat sesuai klaim yang tertera pada kemasan. Sebagian besar pelanggaran ditemukan pada produk kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi.

BPOM menegaskan bahwa mereka tidak memihak kepada pihak manapun, melainkan memprioritaskan kesehatan masyarakat. Lembaga ini menekankan pentingnya kejujuran dan tanggung jawab para pelaku usaha kosmetik terhadap konsumen. Pencabutan izin edar ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Pos terkait