Daviena Skincare Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya BPOM

Senin, 19 Januari 2026 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melvhina Husyanti, owner Daviena Skincare (Foto:Ist)

Melvhina Husyanti, owner Daviena Skincare (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi:  Nama selebgram sekaligus pengusaha kosmetik, Daviena Skincare mendadak menjadi sorotan tajam publik. Hal ini terjadi setelah salah satu produk kecantikan miliknya masuk dalam daftar kosmetik yang resmi ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Informasi penarikan tersebut tercantum dalam dokumen resmi BPOM mengenai temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan otoritas kesehatan tersebut sepanjang periode Triwulan IV tahun 2025.

Daviena Skincare Terbukti Mengandung Zat Terlarang BPOM

Berdasarkan laporan yang dirilis pada Senin (19/1/2026), produk spesifik yang ditarik adalah Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA. Produk krim malam tersebut dinyatakan mengandung zat yang dilarang keras untuk digunakan dalam formula kosmetik.

Daviena Skincare
Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA, produk yang ditarik BPOM karna mengandung bahan berbahaya. (Foto:Ist)

BPOM menegaskan bahwa produk tersebut harus segera ditarik dari peredaran luas demi melindungi konsumen. Bahan berbahaya yang ditemukan di dalamnya dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan kulit maupun organ tubuh lainnya dalam jangka panjang.

BACA JUGA:  Prabowo Nilai Ucapan Hasan Nasbi soal 'Kepala Babi Dimasak Saja' Keliru

Baca juga : https://mediadelegasi.id/mk-kabulkan-sebagian-gugatan-iwakum-uu-pers-diperjelas/

Sesaat setelah pengumuman dirilis, akun media sosial milik Melvhina Husyanti, nama asli dari pemilik Daviena Skincare, langsung diserbu warganet. Kolom komentar unggahannya dipenuhi oleh pertanyaan dan ungkapan kekecewaan dari para pelanggan setianya.

Meskipun tengah diterpa isu penarikan produk, Melvhina terpantau tetap aktif mengunggah promosi produk lainnya di Instagram Story. Sikap ini justru memicu kritik lebih lanjut dari warganet yang menganggap pengusaha tersebut abai terhadap aspek keamanan konsumen.

Temuan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin BPOM terhadap peredaran kosmetik pada periode Oktober hingga Desember 2025. Secara total, BPOM menemukan 26 produk kosmetik dari berbagai merek yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang.

Dari puluhan temuan tersebut, mayoritas atau sebanyak 15 produk diketahui tidak memiliki izin edar (TIE). Sementara itu, 10 produk diproduksi melalui skema kontrak produksi dan satu produk lainnya merupakan barang impor ilegal.

BACA JUGA:  BPOM Tegaskan Glowing Booster Cell Tak Berizin, Kuasa Hukum Reza Gladys Beri Klarifikasi

Beberapa zat berbahaya yang ditemukan dalam puluhan kosmetik tersebut antara lain asam retinoat, hidrokinon, merkuri, hingga klindamisin. Bahan-bahan ini sering kali disalahgunakan untuk memberikan hasil instan namun berdampak fatal bagi tubuh.

BPOM menjelaskan bahwa paparan asam retinoat dapat menyebabkan kulit terbakar hingga gangguan janin pada wanita hamil. Sementara penggunaan hidrokinon dalam kosmetik berpotensi menyebabkan penggelapan warna kulit yang permanen serta kerusakan kuku.

Zat berbahaya lainnya seperti merkuri bahkan bisa mengakibatkan gangguan ginjal dan kerusakan sistem saraf pusat. Adapun kandungan deksametason dalam kosmetik dapat memicu munculnya dermatitis kontak hingga jerawat yang parah pada wajah.

Atas temuan ini, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengecek legalitas produk melalui aplikasi BPOM Mobile. Masyarakat diminta tidak tergiur hasil instan dari produk yang dipromosikan oleh figur publik tanpa memastikan keamanannya.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU
Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah
Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejagung, Kajari Jakpus Jaksel Jakut Berganti
Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding Kasus Chromebook
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Dalami Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Roy Suryo Ajukan Eksepsi, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Hukum
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:01 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU

Jumat, 25 September 2026 - 14:50 WIB

Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIB

Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor

Kamis, 24 September 2026 - 13:48 WIB

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding Kasus Chromebook

Berita Terbaru