BPPD Labusel Terkesan Beratkan Pengurusan BPHTB

BPPD Labusel Terkesan Beratkan Pengurusan BPHTB
Harga ruko di Cikampak. Foto: D|saut sihombing

Labusel-Mediadelegasi: Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) terkesan memberatkan pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu dialami seorang warga wajib pajak saat melakukan pengajuan BPHTB di Kotapinang, Rabu (8/9).

Diceritakannya dia membeli ruko  di Kecamatan Torgamba tanah seluas 118 meter dan bangunan 136 meter, seharga Rp300 juta yang nilainya berada di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penghitungan nilai Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp278.628.000,-.

Rencananya, kata sumber, ruko tersebut mau balik nama. Namun pada saat mengajukan BPHTB senilai transaksi jual beli yaitu Rp300 juta. Kepala Bidang & BPHTB BPPD Labusel Rahmawati Rambe SE MM menolak pengajuan tersebut dengan alasan bahwa harga ruko di wilayah Cikampak Rp600 juta, jadi yang bisa diajukan itu diangka 450 juta.

 Menanggapi hal tersebut, Kepala BPPD Hasan Basri Harahap Ssos MM ditemui media di ruangan kerjanya mengatakan, untuk menentukan harga pasaran pihaknya punya hak.

Pos terkait