KDRT Berujung Maut, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Mohammad Ali, penganiayaan terhadap istri saat diamankan di Polres Asahan. Foto: Ist.

Pelaku Mohammad Ali, penganiayaan terhadap istri saat diamankan di Polres Asahan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Sebuah tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, di mana seorang pria berinisial MA (29) diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, AIP (20), hingga menyebabkan kematian. Peristiwa ini merupakan contoh tragis dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (2/2/2026) di rumah pasangan suami istri tersebut yang berada di Jalan Batu, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Keluarga korban yang curiga terhadap kondisi AIP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa terduga pelaku, yang merupakan suami korban, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kasus ini menambah catatan kelam tentang KDRT di wilayah hukum Polres Asahan.

Keributan Berujung KDRT

Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh penyidik, pasangan suami istri tersebut sebelumnya terlibat dalam sebuah keributan rumah tangga di rumah mereka, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban. Tindak kekerasan ini diduga dipicu oleh masalah sepele yang seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik.

BACA JUGA:  Bupati Asahan Lantik Kades Masa Jabatan 2020-2026

Menurut keterangan pelaku, ia merasa tidak terima dengan sikap istrinya yang pulang ke rumah orang tuanya tanpa izin darinya. Emosi yang memuncak kemudian mendorong pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul bagian perut dan menendangnya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/waterfront-city-tercemar-korupsi-gm-yodya-jadi-tersangka/

Akibat pukulan dan tendangan yang diterimanya, AIP sempat kehilangan kesadaran. Pelaku yang panik kemudian berusaha memberikan pertolongan kepada korban, termasuk memberikan napas buatan.

Namun, upaya pertolongan tersebut tidak membuahkan hasil. Korban yang sudah muntah kemudian dibawa ke rumah sakit oleh pelaku menggunakan sepeda motor. Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak medis.

Pihak kepolisian yang menerima laporan adanya kejanggalan terkait kematian korban dari pihak keluarga langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Awalnya, pelaku sempat mengelak dan memberikan keterangan palsu bahwa korban meninggal dunia akibat jatuh dari sepeda motor.

BACA JUGA:  Plt Kepala BPBD Asahan: Tanah Longsor Dampak Cuaca Extrim

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap lokasi kejadian, barang bukti, dan keterangan saksi-saksi, akhirnya pelaku tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang berat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Kesehatan Asahan Rugikan Daerah Rp5,4 Miliar, Sebagian Besar Penyedia Jasa Menunggak Pengembalian Dana
Buah Naga Berulat Berujung Konflik! Staff Tata Usaha MTsN 1 Asahan Diteror, Proses Hukum Diduga Jalan di Tempat
300 ASN Asahan Tertangkap Pakai Fake GPS Absen, Komisi C: Jangan Ditutupi, Tindak Tegas!
Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Kepala ATR/BPN Asahan, Bahas Koordinasi Permasalahan Lahan
Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Asahan
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Panitia Pentasbishan Calon Pendeta HKBP dan Pimpinan Jemaat HKBP Kisaran Kota
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Pengurus Kabupaten Limited Sepakbola Mini Indonesia Kabupaten Asahan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dinas Kesehatan Asahan Rugikan Daerah Rp5,4 Miliar, Sebagian Besar Penyedia Jasa Menunggak Pengembalian Dana

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Buah Naga Berulat Berujung Konflik! Staff Tata Usaha MTsN 1 Asahan Diteror, Proses Hukum Diduga Jalan di Tempat

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:42 WIB

300 ASN Asahan Tertangkap Pakai Fake GPS Absen, Komisi C: Jangan Ditutupi, Tindak Tegas!

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:48 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36 WIB

Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Kepala ATR/BPN Asahan, Bahas Koordinasi Permasalahan Lahan

Berita Terbaru