Medan-Mediadelegasi: Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek konstruksi penataan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Kali ini, giliran ET, yang menjabat sebagai General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 2017-2023, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Tersangka Kasus Waterfront City
Penetapan tersangka terhadap ET ini menambah daftar panjang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebagai tersangka.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Rizaldi, menjelaskan bahwa peran tersangka ET adalah tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja. Akibat kelalaian tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp13 miliar.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup terkait perkara tersebut,” ujar Rizaldi, Senin (2/2). Hal ini menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki bukti yang kuat untuk menjerat ET dalam kasus korupsi ini.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/balik-jeruji-rutan-kabanjahe-buka-harapan-lewat-pendidikan
Tim penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603, 604 junctoPasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi dan ancaman hukumannya.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan. Untuk alasan subjektif penyidik, tersangka dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ujar Rizaldi. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
ESK, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, merupakan pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Perannya sangat penting dalam proyek ini, sehingga keterlibatannya dalam kasus korupsi ini sangat disayangkan.
“Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” papar Rizaldi. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.
Kasus korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Tele ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan merugikan negara dalam jumlah yang besar. Proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan dan daya tarik wisata Danau Toba, justru tercemar oleh praktik korupsi yang merusak citra dan kepercayaan masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Pemberantasan korupsi merupakan prioritas utama Kejati Sumut dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







[…] Baca Juga : https://mediadelegasi.id/waterfront-city-tercemar-korupsi-gm-yodya-jadi-tersangka/ […]