“Kami kita lihat kondisi bangunannya, namun kalau untuk kepentingan warga kita masih ada tenggang rasa, yang penting jangan menyalahi ke BPN,” cetus Hasan Basri seraya menyebutkan untuk pengajuan BPHTB pihaknya terlebih dahulu mengajukan validasi di bawah harga Rp600 juta sambil menerima dokumen pengajuan BPHTB warga tesebut.
Berselang beberapa hari ditindaklanjuti ke kantor BPPD, melalui SubBid Penagihan dan Keberatan Suwono SE, bahwa harga pasaran yang bisa diajukan justru malah naik menjadi 500juta. Karena dilihat dari kodisi bangunannya masih bagus. “Sudah koordinasi sama Pak Kaban itu lima ratus juta bang, lihat bangunannya dulu, itu masih bagus, saya anak buah bang,” imbuhnya.
Ketika dilakukan pemantauan kelokasi ruko tersebut, ternyata persis disampingnya ada juga beberapa ruko sejenis dijual seharga 345 juta dengan kondisi, bentuk dan ukuran yang sama. Lantas harga tersebut sangat berbanding terbalik dengan harga pasaran yang ‘dinyanyikan’ BPPD Labusel. D|Lbs-88