Labusel-Mediadelegasi: Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) terkesan memberatkan pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu dialami seorang warga wajib pajak saat melakukan pengajuan BPHTB di Kotapinang, Rabu (8/9).
Diceritakannya dia membeli ruko di Kecamatan Torgamba tanah seluas 118 meter dan bangunan 136 meter, seharga Rp300 juta yang nilainya berada di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penghitungan nilai Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp278.628.000,-.
Rencananya, kata sumber, ruko tersebut mau balik nama. Namun pada saat mengajukan BPHTB senilai transaksi jual beli yaitu Rp300 juta. Kepala Bidang & BPHTB BPPD Labusel Rahmawati Rambe SE MM menolak pengajuan tersebut dengan alasan bahwa harga ruko di wilayah Cikampak Rp600 juta, jadi yang bisa diajukan itu diangka 450 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPPD Hasan Basri Harahap Ssos MM ditemui media di ruangan kerjanya mengatakan, untuk menentukan harga pasaran pihaknya punya hak.
“Kami kita lihat kondisi bangunannya, namun kalau untuk kepentingan warga kita masih ada tenggang rasa, yang penting jangan menyalahi ke BPN,” cetus Hasan Basri seraya menyebutkan untuk pengajuan BPHTB pihaknya terlebih dahulu mengajukan validasi di bawah harga Rp600 juta sambil menerima dokumen pengajuan BPHTB warga tesebut.
Berselang beberapa hari ditindaklanjuti ke kantor BPPD, melalui SubBid Penagihan dan Keberatan Suwono SE, bahwa harga pasaran yang bisa diajukan justru malah naik menjadi 500juta. Karena dilihat dari kodisi bangunannya masih bagus. “Sudah koordinasi sama Pak Kaban itu lima ratus juta bang, lihat bangunannya dulu, itu masih bagus, saya anak buah bang,” imbuhnya.
Ketika dilakukan pemantauan kelokasi ruko tersebut, ternyata persis disampingnya ada juga beberapa ruko sejenis dijual seharga 345 juta dengan kondisi, bentuk dan ukuran yang sama. Lantas harga tersebut sangat berbanding terbalik dengan harga pasaran yang ‘dinyanyikan’ BPPD Labusel. D|Lbs-88












