Pengepul Uang Pemerasan di Tiap Kecamatan Pati Terbongkar

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan hasil pemerasan Bupati Sadewo dan tiga kepala desa lainnya terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026). Foto: Ist.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan hasil pemerasan Bupati Sadewo dan tiga kepala desa lainnya terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat lebih dari satu pengepul uang dugaan pemerasan di setiap kecamatan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dugaan tersebut muncul dalam pengembangan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa indikasi banyaknya pengepul uang masih terus didalami oleh tim penyidik. Hal itu disampaikan Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

“Dalam satu kecamatan, dimungkinkan lebih dari satu pengepul. Nah ini yang masih terus didalami,” ujar Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK Menetapkan Tiga Orang Tersangka Pengepul Uang

Menurut Budi, dugaan tersebut sejalan dengan fakta penanganan perkara yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Pati. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang pengepul uang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kecamatan Jaken.

BACA JUGA:  Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara

“Bisa jadi lebih dari satu, seperti dalam perkara tertangkap tangan kemarin itu kan ada tiga pengepul yang kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/waterfront-city-tercemar-korupsi-gm-yodya-jadi-tersangka/

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT ketiga pada tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Pati Sudewo bersama sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Sehari berselang, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo dan tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Keempat tersangka tersebut yakni:

BACA JUGA:  Dito Ariotedjo Datangi Gedung KPK Terkait Kasus Korupsi Kouta Haji

1. Sudewo (SDW), Bupati Pati

2. Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan

3. Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken

4. Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken

Tak berhenti di situ, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri alur pengumpulan dan distribusi uang pemerasan, serta membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Lembaga antirasuah itu juga memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan demi menegakkan hukum serta mencegah praktik korupsi di daerah. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen
Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan
Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral
Kebakaran Rumah di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas Diduga Akibat Korsleting Listrik
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur
Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook: Siap Mental, Tegaskan Tuduhan Tidak Benar
MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Hingga Ada Keppres

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:17 WIB

MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:53 WIB

Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:52 WIB

Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:05 WIB

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:57 WIB

Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara

Berita Terbaru