Buntut Perkara Dugaan Korupsi APL Tele, Bulosson Pasaribu Prapidkan Kajari Samosir

Buntut Perkara Dugaan Korupsi APL Tele, Bulosson Pasaribu Prapidkan Kajari Samosir
Bulosson Pasaribu (tiga dari kiri) bersama penasihat hukumnya Cyrus Sinaga (dua dari kanan) dan tim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pelopor Keadilan. Foto:D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Penetapan Bulosson Pasaribu sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas izin membuka tanah pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) tanah negara di Kabupaten Samosir berbuntut panjang.

Penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, membuat Bolusson Pasaribu mengambil langkah hukum, mempraperadilankan Kajari Samosir.

Bulosson Pasaribu, mantan anggota DPRD Samosir 2014-2019 ini melalui penasihat hukumnya Cyrus Sinaga dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pelopor Keadilan mengajukan permohonan praperadilan terhadap tidak sahnya penetapan tersangka atas nama kliennya.

Cyrus Sinaga kepada wartawan, Selasa lalu, mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan terhadap tidak sahnya penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-100/L.2.33.4/Fd.1/06/2020 Tanggal 8 Juni 2020 atas nama Bolusson Parungkilon Pasaribu.

Dijelaskan, bahwa kliennya telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak tidana korupsi terhadap izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan areal pemukiman dan pertanian pada kawasan APL tanah negara bebas Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Pertungko Naginjang Kecamatan Harian.

Pos terkait