Ia menyebutkan salah satu fokusnya adalah pengelolaan lingkungan terutama masalah sampah.
“Desa bisa mengelola sampah secara mandiri, sehingga pengelolaan lingkungan terutama masalah sampah bisa diselesaikan,” ucapnya.
Masih pada acara yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo memaparkan ada tiga hal utama dalam Perbub tersebut terkait pengelolaannya.
“Operasional penyelenggaraan pemerintah desa, pengelolaan sampah mandiri dan pemberdayaan masyarakat desa,” jelasnya.
Pengelolaannya, sambung dia, akan lebih terasa kepada masyarakat pengelolaan lingkungan, pengembangan dan peningkatan produk unggulan desa.
Selain sosialisasi Perbup, kata dia, rakor ini juga untuk evaluasi dan peningkatan kapasitas kegiatan pemerintah desa, khususnya yang dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa.
“Rakor ini merupakan bagian dalam evaluasi, peningkatan kapasitas Penjabat Sementara Kepala Desa dan silaturahmi serta sosialiasi Perbup nomor 226 tahun 2020,” jelas Jaya. D|Jbr-75