Samosir-Mediadelegasi: Bupati Samosir Vandiko Timoteus Gultom mengapresiasi pihak aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan judi di Kabupaten Samosir.
Hal ini diungkapkanya dalam Sambutan pada saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti, yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, Kamis (15/7/2021) di Halaman Kejari Samosir.
“Saya sangat mengapresiasi Kejaksaan Samosir karena telah konsen melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, terkhusus pada tindak pidana Narkoba dan perjudian,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vandiko Gultom juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Narkoba dan Perjudian di Kabupaten Samosir.
Selain itu, di masa Pandemi Covid-19 ini, Vandiko Gultom juga menegaskan supaya masyarakat Samosir bekerjasama memutus penularan Covid-19 dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Forkopimda kabupaten Samosir yakni Bupati Samosir Vandiko Gultom dan Wakil Bupati Martua Sitanggang, Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba, Ketua Pengadilan Negri Balige atau yang mewakili, Kapolres Samosir Akbp Josua Tampubolon, Danramil 03 Pangururab dan Kepala Lapas Kelas lll Pangururan.
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan yakni 13,86 gram Sabu dari 11 perkara, 3 batang Ganja ukuran 120 cm dan 149 batang Ganja ukurang 2 sampai 12 cm dari 1 perkara.
Kemudian 9 perkara Judi dengan barang bukti Blok kupon, 1 unit meja judi Tembak ikan warna biru dan 1 warna hijau, 1 CPU 2 GH, Faktur/bon serta 9 perkara barang bukti seperi Pisau, Obeng, Parang dan Baju.
Setelah melaksanakan beberapa kata Sambutan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama-sama oleh Forkopimda Samosir. D|Sam-59












