Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, baik Pangulu maupun Maujana memiliki tugas dan batas kewenangan masing-masing.
“Kami akan menindaklanjuti masalah ini untuk menemukan solusi terbaik bagi masyarakat Nagori Purwodadi,” katanya.
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menekankan bahwa konflik internal ini telah merugikan masyarakat.
“Akibat ketidaksepahaman ini, masyarakat menjadi korban. Kalau saya ditanya Gubernur atau Kementerian, kenapa Dana Desa tidak cair, saya sebagai Bupati yang akan ditanya. Bukan Pangulu atau Maujana. Saya malu sebagai pimpinan daerah,” ungkap Bupati dengan tegas.
Bupati mengingatkan pentingnya bekerja dengan hati nurani dan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas segalanya.
“Bayangkan jika Anda sendiri adalah penerima BLT, lalu bantuan itu tidak cair karena konflik elite desa. Perasaan kalian bagaimana? Jangan saling menyalahkan, pikirkan rakyat,” tutupnya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati memerintahkan Dinas PMN dan Inspektorat untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







