Bupati Simalungun Perintahkan Tindakan Tegas terhadap Penyimpangan Dana Desa

- Penulis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-Mediadelegasi: Permasalahan serius terkait realisasi Dana Desa (DD) di Nagori Purwodadi, Kecamatan Pamatang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya mendapat perhatian langsung dari Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih.

Ketidaksesuaian antara Pangulu (Kepala Desa) dan Maujana (Badan Permusyawaratan Desa) dalam pengelolaan Dana Desa ini menyebabkan berbagai program penting tidak berjalan.

Beberapa program yang terdampak antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembinaan kader desa, ketahanan pangan (Hanpang), penanganan stunting, dan program pembangunan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi hal ini, Bupati Simalungun menginisiasi mediasi antara kedua pihak yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Jum’at (15/8/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN), Sarimuda Purba, menyampaikan bahwa selama pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun, baru kali ini terjadi Dana Desa yang tidak terealisasi karena konflik internal antara Pangulu dan Maujana.

“Kami sudah berupaya maksimal, bahkan sampai ke Kementerian di Jakarta, demi menyelamatkan Dana Desa Purwodadi. Tahap pertama sebesar 60% tidak dapat dicairkan. Masih ada harapan pada tahap 2 dan 3, meski hanya tersisa 40%,” ujar Sarimuda.

BACA JUGA:  Kecelakaan Tragis Parapat Renggut Tiga Nyawa Seketika

Camat Pamatang Bandar, Pahot Halomoan Siregar, menambahkan bahwa konflik ini sudah berlangsung sejak tahun 2024 dan sempat difasilitasi melalui pendampingan serta kesepakatan damai yang dibuat di atas materai. Namun pada tahun 2025, konflik kembali terjadi.

“Maujana menolak menandatangani berkas pengajuan Dana Desa. Pangulu kemudian mengganti perangkat desa dan Maujana, bahkan meminta rekomendasi dari Camat, yang justru terindikasi melanggar aturan. Oleh karena itu, berkas ini saya bawa ke DPMPN dan Inspektorat,” jelas Pahot.

Maujana Nagori Purwodadi, Adi Elbert, menuding Pangulu telah melanggar banyak ketentuan hukum dan peraturan desa. “Musyawarah Desa (Musdes) dilaksanakan tanpa melibatkan Maujana, termasuk dalam pergantian kader dan perangkat Nagori,” ungkapnya.

Sementara itu, Pangulu Nagori Purwodadi, Suyanto, mengklaim bahwa konflik bermula dari ketidaksetujuan Maujana atas usulan perusahaan untuk program Hanpang. Ketidakhadiran Maujana dalam berbagai rapat dan penolakan menandatangani dokumen semakin memperkeruh situasi.

Pj. Sekretaris Daerah, Albert R. Saragih, menyerukan agar kedua belah pihak menurunkan ego masing-masing demi kepentingan masyarakat. “Dampaknya sangat luas, terutama terhadap pembangunan di Nagori Purwodadi. Harus ada kompromi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Ridin dan Pandapotan Terpilih sebagai Ketua PPRTBI

Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, baik Pangulu maupun Maujana memiliki tugas dan batas kewenangan masing-masing.

“Kami akan menindaklanjuti masalah ini untuk menemukan solusi terbaik bagi masyarakat Nagori Purwodadi,” katanya.

Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menekankan bahwa konflik internal ini telah merugikan masyarakat.

“Akibat ketidaksepahaman ini, masyarakat menjadi korban. Kalau saya ditanya Gubernur atau Kementerian, kenapa Dana Desa tidak cair, saya sebagai Bupati yang akan ditanya. Bukan Pangulu atau Maujana. Saya malu sebagai pimpinan daerah,” ungkap Bupati dengan tegas.

Bupati mengingatkan pentingnya bekerja dengan hati nurani dan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas segalanya.

“Bayangkan jika Anda sendiri adalah penerima BLT, lalu bantuan itu tidak cair karena konflik elite desa. Perasaan kalian bagaimana? Jangan saling menyalahkan, pikirkan rakyat,” tutupnya.

Sebagai tindak lanjut, Bupati memerintahkan Dinas PMN dan Inspektorat untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Tragis Parapat Renggut Tiga Nyawa Seketika
Percepatan Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih: Pemkab Simalungun Adakan Rakor Khusus
Bupati Simalungun Resmikan SPPG Makan Bergizi Gratis ala Delphi: Standar Tinggi Dijamin
Pelajar SMK Tewas Tertabrak KA Siantar Express 
Hari Terakhir Gerbang Tol Simpang Panei Gratis,Diserbu Wisatawan Menuju Danau Toba Arus Lancar Terkendali
Pelabuhan Tigaras Siaga Penuh Hadapi Lonjakan Penumpang ke Samosir
Natal Berdarah di Simalungun, Empat Orang Ditembak
Jelang Nataru, Pemkab Simalungun Ajak Masyarakat Agar Tidak Panic Buying

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:34 WIB

Kecelakaan Tragis Parapat Renggut Tiga Nyawa Seketika

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:47 WIB

Percepatan Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih: Pemkab Simalungun Adakan Rakor Khusus

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:34 WIB

Bupati Simalungun Resmikan SPPG Makan Bergizi Gratis ala Delphi: Standar Tinggi Dijamin

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelajar SMK Tewas Tertabrak KA Siantar Express 

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:33 WIB

Hari Terakhir Gerbang Tol Simpang Panei Gratis,Diserbu Wisatawan Menuju Danau Toba Arus Lancar Terkendali

Berita Terbaru

Foto: Suasana di salah satu jalanan di wilayah Jakarta Selatan yang tergenang banjir akibat hujan deras dan luapan Kali Krukut. Sebanyak 12 RT di kawasan Petogogan tercatat terendam air dengan ketinggian mencapai sekitar 20 cm.

Nasional

Hujan Deras Guyur Jakarta, 12 RT di Jaksel Terendam Banjir

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:07 WIB

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB