Bupati Tapteng Ancam Cabut Izin PT. SGSR

Bupati Tapteng Ahmad Bahtiar Sibarani

Selain adanya kutipan, warga juga mengungkapkan adanya larangan hewan kerbau melintas ke areal perkebunan. Kalau pun mau melintas dikenakan tarif Rp300ribu/ekor, dari sebelumnya Rp200 ribu/ekor. Selain itu, terungkap juga keluhan warga bahwa pihak PT. SGSR memaksa warga yang memiliki lahan di sekitar kebun sawit PT. SGSR untuk menjual lahannya kepada PT. SGSR atau masyarakat menyewakan lahannya ke perusahaan tersebut.

Bakhtiar pun kembali berang mendengar keluhan itu. Bupati meminta pihak perusahaan untuk tidak memaksa masyarakat menjual atau menyewakan lahannya kepada perusahaan.

 “Hak masyarakat saya untuk menjual kepada siapa tanah mereka. Dan jangan gunakan cara-cara kalian untuk memaksakan kehendak kepada masyarakat. Selagi saya menjabat Bupati Tapanuli Tengah saya akan membela masyarakat,” tegasnya kembali.

Salah seorang perwakilan warga saat menunjukkan peta HGU PT SGSR dalam rapat pertemuan dengan Bupati Tapteng dan pihak perusahaan.

Sementara terkait hewan ternak masyarakat yang dilarang masuk, pihak perwakilan dari Pengadilan Negeri Sibolga yang ikut hadir di pertemuan itu menjelaskan, bahwa areal hewan peternakan warga sudah ada keputusannya di mana diperbolehkan digembalakan.

 “Kita akan lihat bersama mana areal hewan ternak yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Saya akan meminta secara resmi surat dan petanya ke PN Sibolga dan akan turun bersama melihat areal tersebut, apakah masuk areal PT. SGSR atau tidak. Dan tidak ada kutipan bagi hewan ternak yang melintas. Dan kepada masyarakat, saya juga meminta agar menjaga hewan ternaknya jangan sampai merusak tanaman milik PT. SGSR,” imbuh Bupati yang baru berusia 36 tahun itu.

Sementara menurut penjelasan dari pihak BPN Tapanuli Tengah, luas HGU PT. SGSR hanya 6.957,06 hektar. Sementara pengakuan masyarakat luas lahan perusahaan sudah 11 ribu hektar.

 “Saya tidak mengetahui apakah lahan PT. SGSR seluas 6.957,06 atau 11 ribu hektar sesuai pengakuan masyarakat. Saya akan minta DPRD untuk membentuk Pansus dan bersama masyarakat akan turun ke lapangan mengukur luas lahan PT. SGSR sesuai dengan HGU. Jangan main-main, jika menyalahi aturan dan menjurus ke pidana kami akan cabut izinnya,” tegas Bupati seraya meminta agar kehadirannya perusahaan bermanfaat bagi masyarakat.

Menanggapi hal ini, Pihak PT. SGSR menerima hasil keputusan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani dan disampaikan kepada direksi.

Hadir dipertemuan ini, Wakil Bupati Tapteng Darwin Sitompul, Asisten III Herman Suwito, Kadis Perizinan Tapteng Erwin Marpaung, Kadis Pertanian dan Peternakan drh. Iskandar, Ka. Sat Pol PP,  Camat Sirandorung, Perwakilan Pihak Polres Tapteng, Kapolsek Manduamas, Perwakilan Kodim 02112, Perwakilan PN. Sibolga, Perwakilan BPN Tapteng, Pihak PT. SGSR dan Perwakilan Masyarakat. D|Red

Pos terkait