Estafet Perkara Salemba, Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026). Foto: Ist.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Penanganan hukum atas tragedi kemanusiaan yang menimpa aktivis hak asasi manusia kini memasuki babak baru yang melibatkan institusi militer melalui mekanisme estafet perkara Salemba yang dijalankan otoritas kepolisian. Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan pengalihan berkas dan kewenangan penyidikan terkait insiden penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Keputusan ini diambil setelah serangkaian prosedur penyelidikan mendalam menemukan fakta hukum yang mengarah pada yurisdiksi khusus, sehingga diperlukan koordinasi formal antarlembaga penegak hukum pusat.

Langkah ini menjadi bagian dari estafet perkara Salemba kasus Andrie Yunus dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI guna menjamin transparansi serta akuntabilitas proses hukum yang sedang berjalan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026). Penyerahan kasus ini menandai fase krusial dalam upaya negara mengusut tuntas serangan terhadap pejuang demokrasi di tanah air.

Estafet Perkara Salemba Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI

Dalam pemaparannya di hadapan anggota dewan, Kombes Pol Iman menegaskan bahwa mekanisme estafet perkara Salemba ini ditempuh setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat di lapangan. Pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pemeriksaan saksi-saksi kunci untuk merangkai kronologi peristiwa secara utuh. Pelimpahan ke Puspom TNI dilakukan karena temuan tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan oknum tertentu yang berada di bawah naungan institusi militer, sehingga proses hukum harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden penyiraman zat kimia berbahaya ini terjadi di Jalan Salemba 1, tepatnya di persimpangan Jalan Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 20.37 WIB. Saat itu, korban tengah melakukan aktivitas rutinnya sebelum tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang tidak dikenal yang bertindak sangat agresif. Serangan mendadak tersebut mengakibatkan luka bakar serius pada tubuh Andrie Yunus, yang menurut keterangan tim medis membutuhkan waktu pemulihan intensif hingga dua tahun lamanya.

BACA JUGA:  Ijazah Palsu: Berkas Jokowi Dilimpahkan

Berdasarkan identifikasi awal yang dilakukan kepolisian, pelaku penyerangan diduga berjumlah empat orang yang bergerak secara terorganisir menggunakan dua unit sepeda motor. Para pelaku dilaporkan telah memantau dan menunggu korban di depan gerai cepat saji KFC Cikini sebelum akhirnya membuntuti pergerakan Andrie menuju arah Jalan Diponegoro. Pola serangan ini menunjukkan adanya unsur perencanaan matang sebelum eksekusi dilakukan di lokasi yang dianggap cukup sunyi.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah merilis inisial dua terduga pelaku utama, yakni BHC dan MAK, dalam konferensi pers yang digelar pada pertengahan Maret lalu. Keberhasilan kepolisian dalam mengidentifikasi para pelaku ini tak lepas dari bantuan teknologi digital berupa kamera pengawas yang terpasang di berbagai sudut kota. Rekaman CCTV menjadi bukti krusial yang membantu penyidik memetakan ciri-ciri fisik serta plat kendaraan yang digunakan oleh kelompok penyerang tersebut saat beraksi.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/gedor-kepatuhan-platform-digital-meutya-panggil-meta-google/

Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan rasa syukur atas ketersediaan rekaman CCTV dengan kualitas gambar yang cukup jernih di titik-titik pelarian para terduga pelaku. Hal ini sangat membantu dalam mempercepat proses identifikasi awal sebelum akhirnya berkas perkara diputuskan untuk dilimpahkan sepenuhnya. Tanpa dukungan visual yang kuat, pelacakan terhadap identitas oknum yang terlibat akan memakan waktu jauh lebih lama di tengah kepadatan arus lalu lintas Jakarta.

Analisis dari rekaman tersebut juga menunjukkan arah pelarian para pelaku yang mencoba menghilangkan jejak dengan melawan arus di Jalan Salemba menuju Pasar Senen. Dari sana, mereka bergerak cepat melewati Jalan Kramat Raya, Tugu Tani, hingga terpantau melaju ke arah Stasiun Gondangdia sebelum akhirnya menghilang di wilayah Jakarta Selatan. Pergerakan yang sangat lincah ini mengindikasikan para pelaku sangat mengenal medan jalanan ibu kota dengan sangat baik.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Bahas Penanganan Bencana dan Persiapan Nataru

Pelimpahan kasus ini ke Puspom TNI memicu respons luas dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil dan para pegiat hak asasi manusia di Indonesia. Banyak pihak menaruh harapan besar agar proses hukum yang dilakukan oleh otoritas militer nantinya dapat berjalan secara terbuka dan tanpa ada hal yang ditutup-tutupi. Serangan terhadap aktivis KontraS ini dianggap sebagai ancaman serius bagi kebebasan berpendapat dan keamanan ruang sipil secara nasional.

Komisi III DPR RI pun memberikan catatan tegas agar koordinasi antara Polri dan TNI dalam kasus ini tidak menemui kendala birokrasi yang dapat menghambat rasa keadilan. Anggota dewan mendesak agar status hukum bagi Andrie Yunus segera diproses demi memberikan jaminan keamanan bagi para pembela hak asasi manusia lainnya. Transparansi dalam setiap tahapan penyidikan di Puspom TNI menjadi kunci utama untuk meredam berbagai spekulasi liar yang berkembang di publik.

Di sisi lain, kondisi kesehatan Andrie Yunus saat ini masih terus dipantau secara ketat oleh tim dokter spesialis di rumah sakit. Kerusakan jaringan kulit akibat paparan air keras membutuhkan serangkaian operasi rekonstruksi yang kompleks dan memerlukan biaya yang tidak sedikit bagi pihak keluarga. Dukungan moral terus mengalir dari berbagai elemen bangsa, sembari menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari pihak Puspom TNI yang kini memegang kendali perkara.

Dengan dilimpahkannya kasus ini pada penghujung Maret 2026, publik kini menanti pengumuman resmi mengenai langkah hukum selanjutnya terhadap para terduga pelaku. Apakah penanganan oleh instansi militer akan mengungkap motif intelektual di balik serangan ini secara transparan atau justru menemui tantangan baru dalam pembuktiannya. Komitmen penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu kini sedang diuji lewat penyelesaian kasus penyiraman air keras yang terjadi di Salemba ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Roy Suryo Protes Penyebaran Isu Berkas Lengkap Kasus Ijazah Jokowi, Minta Polda Metro Jaya Tindak Bocor Informasi
Komisi X DPR Apresiasi Perubahan Nama Teknik jadi Rekayasa: Langkah Baik, tapi Tak Boleh Dipaksakan
Tragedi di Tempat Hiburan: Pratu F Tewas Ditembak Sertu RN, Bermula dari Bersenggolan Saat Berjoget
Prabowo Ziarah ke Makam Marsinah Usai Resmikan Museum: Penghormatan Negara Bagi Sang Pahlawan Buruh
Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun, Tumbuh Dua Digit di Atas Rata-Rata Nasional
Gunung Dukono Tetap Berstatus Waspada, Erupsi Terbaru Semburkan Abu Setinggi 3.400 Meter
Achmad Syahri As-Siddiq Ditegur Keras Terakhir oleh Gerindra, Ancaman Pemberhentian Menggantung
KPK Ungkap Aliran Dana Miliaran dari Tiga Perusahaan ke Pejabat Kemnaker Sejak 2019

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:16 WIB

Kuasa Hukum Roy Suryo Protes Penyebaran Isu Berkas Lengkap Kasus Ijazah Jokowi, Minta Polda Metro Jaya Tindak Bocor Informasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:51 WIB

Komisi X DPR Apresiasi Perubahan Nama Teknik jadi Rekayasa: Langkah Baik, tapi Tak Boleh Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:06 WIB

Prabowo Ziarah ke Makam Marsinah Usai Resmikan Museum: Penghormatan Negara Bagi Sang Pahlawan Buruh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:33 WIB

Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun, Tumbuh Dua Digit di Atas Rata-Rata Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:52 WIB

Gunung Dukono Tetap Berstatus Waspada, Erupsi Terbaru Semburkan Abu Setinggi 3.400 Meter

Berita Terbaru